DPRD Tolak Penyertaan Modal untuk PDAM Intan Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : Situasi saat gelaran sidang virtual Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar bersama Eksekutif dengan agenda bahasan pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan (Raperda) tentang "Pernyataan Modal Pemkab Banjar berupa Barang Milik Daerah pada PDAM Intan Banjar dan APBD tahun anggaran 2021" di lantai II gedung DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (15/9/2020)/klik)

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Guna meningkatkan layanan air bersih hingga mencapai di 80 persen cakupan layanan, tentunya tidak sedikit dana yang dibutuhkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar.

Untuk itulah, PDAM Intan Banjar terus gencar berupaya mendapatkan kembali penyertaan modal yang kali ini diestimasikan sekitar Rp30 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar selaku pemegang saham mayoritas.

Namun, dalam upaya memperoleh penyertaan modal dari Pemkab Banjar tersebut, nampaknya tak semudah saat mendapatkan saham sebesar Rp 25 miliar dari kota tetangga, yakni Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, beberapa waktu lalu.

Terbukti, saat gelaran sidang virtual Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar bersama Eksekutif dengan agenda bahasan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan (Raperda) tentang “Penyertaan Modal Pemkab Banjar berupa Barang Milik Daerah pada PDAM Intan Banjar dan APBD Tahun Anggaran 2021”, DPRD Banjar secara tegas menolak penyertaan modal berupa dana untuk PDAM Intan Banjar.

“Kami tidak memberikan penyertaan modal dalam bentuk uang. Kami hanya menyetujui penyertaan modal dalam bentuk barang untuk PDAM Intan Banjar,” ujar M Rofiqi, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, usai gelaran paripurna di lantai II DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (15/9/2020).

Apa gerangan alasannya? Menurut Rofiqi, penyertaan modal dalam bentuk barang yang diberikan Pemkab Banjar untuk PDAM Intan Banjar senilai Rp40 miliar sebelumnya tidak tercatat pada penyertaan modal.

“Jadi, kami hanya memberikan penyertaan modal berupa barang saja. Kalau penyertaan modal berupa duit, saya rasa tidak,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Ditolaknya penyertaan modal berupa dana yang diestimasikan Rp30 miliar tersebut, papar Rofiqi lebih jauh, selain dilatarbelakangi devisit anggaran sebagai dampak pandemi Covid-19), PDAM Intan Banjar dinilai masih belum memberikan keuntungan untuk Pemkab Banjar selaku pemegang saham mayoritas.

BACA JUGA :
Kasus DBD di Kota Banjarbaru Meningkat, RSD Idaman Siap Layani Pasien

“Sayarat agar PDAM Intan Banjar bisa menyetor ke dividen, cakupan layanan kan harus di 80 persen. Sedangkan luas daerah Kabupaten Banjar tujuh kali lebih luas  Kota Jakarta, sehingga target 80 persen itu hal yang sangat mustahil untuk dicapai, dan tidak masuk akal,” ucapnya.

Tak hanya sampai di situ. Dikatakan Rofiqi, penolakan memberikan penyertaan modal terhadap PDAM Intan Banjar pun sebelumnya juga telah dibahas pada gelaran rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Banjar.

“Kemarin di Banmus, kita sepakat tidak ada kata uang untuk PDAM Intan Banjar. Makanya, beberapa fraksi pun sudah menyatakan dengan tegas tidak ada penambahan modal berupa uang. Karena, selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) defisit, pelayanan PDAM Intan Banjar saat ini kurang maksimal,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top