Disdukcapil Banjar Luncurkan Layanan KIA Daring

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipin (Disdukcapil) Kabupaten Banjar meluncurkan layanan Kartu Identitas Anak (KIA) via daring. Peluncuran layanan daring pembuatan KIA disampaikan Kepala Disdukcapil, Azwar saat talkshow di Radio Suara Banjar 100,4 FM, Selasa (22/9/2020).

Disampaikam Azwar, menyelenggarakan pelayanan KIA menjadi kewajiban setiap daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/2016.

Dikatakan Azwar lebih lanjut, KIA merupakan kartu identitas resmi yang harus dimiliki anak usia 0 – 17 tahun. KIA sama halnya E-KTP pada orang dewasa, perbedaannya hanya pada perekaman.

“Seharusnya program KIA ini sudah berjalan sejak awal tahun, namun dikarena kondisi pandemi Covid-19 maka terjadi penundaan,” kata Azwar.

Untuk pengajuan KIA yang dimulai dari 22 September 2020, kata Azwar, masyarakat Kabupaten Banjar bisa mengajukannya melalui layanan pesan Wattshap di 08115164017 dengan melampirkan syarat kartu keluarga, akta kelahiran anak dan pas poto anak bersangkutan.

“Usia 5 tahun keatas, jika tahun kelahiran ganjil pakai background warna merah, jika genap pakai warna biru. Sedangkan anak di bawah 5 tahun tak perlu pakai foto,” imbuhnya. (to/klik)

BACA JUGA :
Dinas PMD Selenggarakan Sosialisasi Hukum Keuangan Desa

Berita Terbaru

Scroll to Top