Pemasangan APK Diharapkan Tidak Melanggar Peraturan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : Plt Walikota Banjarmasin H Hermansyah yang juga Wakil Walikota Banjarmasin/klik)

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Menjelang pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 di Kota Banjarmasin, Plt Walikota Banjarmasin H Hermansyah mengingatkan kepada para pasangan calon dan seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada mendatang, agar dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) nanti tidak melanggar peraturan yang ada.

Hal tersebut disampaikan Hermansyah pada saat membuka Rapat Koordinasi Penentuan Pemasangan APK dan Tahapan Kampanye, di Aula Kantor TP PKK Kota Banjarmasin, Rabu (30/09).

Selain mematuhi peraturan yang berlaku, papar Hermansyah, pemasangan APK juga harus memperhatikan tata ruang wilayah, agar tidak merusak taman-taman kota dan tidak mengganggu arus listrik.

Maka dari itu, ia berharap, para peserta Pilkada nanti bisa berkoordinasi selain dengan Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di Kota Banjarmasin, terutama PLN dan PDAM.

“Karena takutnya nanti pemasangan APK itu membahayakan, apabila terkena aliran listrik dan sebagainya. Kemudian juga pemasangan yang mungkin melobangi tanah, jangan sampai mengganggu pipa-pipa yang ada di dalam tanah itu. Makanya harus dikoordinasikan pemasangan ini,” ujarnya.

Yang paling penting, lanjutnya, koordinasi dan sinergi semua pihak sangat diperlukan, agar Pilkada Tahun 2020 bisa berjalan lancar dan sukses.(sin/prokom/klik)

BACA JUGA :
Rekomendasi Pansus Perumda PBB Tak Dijalankan, Dewan Gunakan Hak Angket

Berita Terbaru

Scroll to Top