PDAM Berubah Jadi Perseroda, Dewan Bakal Kehilangan Pengawasan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono /klik)

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) mengubah status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), maka bisa jadi menghilangkan intervensi dewan dalam pengawasannya.

Sejauh ini hanya bentuk Perseroda yang dapat dilakukan Pemko dan dewan. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel tidak mau melepas sahamnya di perusahaan air bersih tersebut, sehingga keinginan untuk menjadikan PDAM sebagai Perumda tidak bisa terwujud.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, menyebutkan, berubahnya status PDAM menjadi Perseroda bakal menghilangkan fungsi pengawasan yang dimiliki dewan. Dengan status tersebut, maka seluruh kewenangan dan pengawasan berada di tangan pemegang saham.
Hal inilah yang menyebabkan dewan tetap berkeinginan agar status PDAM berubah menjadi Perumda, bukannya Perseroda.
“Kalau kita di dewan menginginkan menjadi Perumda. Tapi tidak bias, lantaran Pemprov tidak mau melepas sahamnya di PDAM,” katanya.
Menurut Bambang Yanto, setidaknya ada 11 persen saham Pemprov Kalsel di PDAM Bandarmasih. Komunikasi dengan Pemprov pun, ungkapnya, sudah dilakukan. Namun keinginan agar saham Pemprov dihibahkan, tidak dikabulkan Pemprov.
“Kalau saham itu dihibahkan Pemprov Kalsel ke Pemko Banjarmasin, maka pengelolaannya akan lebih terfokus. Disamping itu, keinginan untuk menjadikan PDAM sebagai Perumda juga bisa direalisasikan,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sedang mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin.
Draf Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) sebagai payung hukum perubahan itu pun siap dibahas melalui Pantia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin, setelah sebelumnya disampaikan Walikota Ibnu Sina  dalam rapat paripurna dewan belum lama ini.
Jika draf Raperda nantinya ditetapkan menjadi Perda, maka perusahaan air bersih itu tidak lagi menggunakan nama Perusahaan Daerah, melainkan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
“Dengan perubahan status badan hukum menjadi Perseroda, maka PDAM Bandarmasih berganti nama menjadi PT Air Minum Bandarmasih,” ucap Ketua Pansus Raperda Perubahan Hukum PDAM Bandarmasih, Muhammad Faisal Hariyadi.
Faisal menjelaskan, dasar dari pengajuan perubahan badan hukum ini tidak lain menyangkut semakin membaiknya  pengelolaan dan manajemen PDAM Bandarmasih. Disamping itu, tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor:  23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor:  54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi seluruh masyarakat kota Banjarmasin, sudah selayaknya level PDAM ditingkatkan. Dari yang tadinya hanya PD menjadi PT,” tandasnya. (sin/klik)

BACA JUGA :
Ada Dugaan Politik Uang di Pilkades Dua Desa di Kecamatan Astambul

Berita Terbaru

Scroll to Top