PC PMII Martapura Sampaikan Penolakan Omnibus Law

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Martapura juga menyampaikan tuntutannya terkait penolakan terhadap Omnibus Law (Undang Undang Cipta Kerja) yang telah disahkan DPR RI pekan lalu/klik)

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Selain mempertanyakan dan menagih janji  DPRD Kabupaten Banjar yang siap memperjuangkan nasib UMKM masyarakat dalam sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pro-Rakyat, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Martapura juga menyampaikan tuntutannya terkait penolakan terhadap  Omnibus Law (Undang Undang Cipta Kerja) yang telah disahkan DPR RI pekan lalu.

Alih-alih memberikan perlindungan terhadap pekerja, UU Cipta Kerja ini dinilai justru berpotensi membuat pasal ketenagakerjaan makin terpinggirkan, dan tergerus oleh kebutuhan investasi dan ekonomi. Terlebih, UU Cipta Kerja lebih banyak merugikan buruh/pekerja, sehingga mendapat penolakan di berbagai daerah, tak terkecuali di Kabupaten Banjar.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar M Rofiqi, memberikan sambutan hangat atas kedatangan puluhan mahasiswa tersebut, dan langsung menggelar audiensi di lantai II ruang paripurna DPRD Kabupaten Banjar bersama PC PMII Martapura, yang dihadiri Wakil Ketua II dan III DPRD Kabupaten Banjar, Ahkmad Zacky Hafizie, dan Akhmad Rizani Anshari, Dandim 1006 Martapura Letkol Armed Budiarto, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, serta perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

“Terkait Omnibus Law ini, memang bagi saya sangat zalim dan tidak memihak kepada kepentingan masyarakat,” kata Rofiqi kepada sejumlah awak media, Senin (12/10/2020).

Politisi Partai Gerindra tersebut bahkan secara pribadi tidak setuju dan menolak pengesahan UU Cipta Kerja tersebut. Namun, sebagai anggota DPRD dan anggota politisi partai politik (parpol), dirinya tak mampu berbuat banyak.

“Koridor hukum di negara kita ini kan tertutup untuk orang-orang yang tidak setuju dengan penguasa. Sebagai anggota parpol pun, kita tidak bisa melawan dengan yang terjadi di atas sana, meskipun hati kami sebenarnya melawan,” ujarnya.

BACA JUGA :
Pemko Diminta Siapkan Dana Penanganan Pasca Banjir

Kalaupun ada upaya penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut, lanjut Rofiqi, salah satu caranya harus melalui yudisial rivew ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Perlu diketahui, pada gelaran audiensi tersebut, puluhan PC PMII Martapura bersama anggota DPRD pun akhirnya membuat nota kesepahaman sesuai tuntutan masa yang menuntut revolusi kedaulatan rakyat. Isi dari nota kesepahaman tersebutpun memuat beberapa poin yakni;

Pertama: Meminta DPRD Kabupaten Banjar mendukung Plt Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam penolakan serta menuntut pencabutan Undang-Undang OMNIBUSLAW (Cipta Kerja).

Kedua: Meminta DPRD Kabupaten Banjar memberikan transparansi data pendanaan serta melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap aktor penanggulangan Covid-19.

Ketiga: Menuntut DPRD Kabupaten Banjar untuk memberikan transparansi tentang keluar masuknya Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar, dan menyertakan bukti melalui unggahan di website Banjarkab.go.id seperti arah pembangunan berupa foto, video, berita, dan lainya-lainya.

Keempat: Menuntut kembali atas tuntutan PMII Kabupaten Banjar sebelumnya (diantaranya menjadikan Kabupaten Banjar tetap memegang predikat Serambi Makkah, memegang sumpah janji jabatan, membentuk kebijakan pro-rakyat dan memberikan anggaran pro-rakyat).(Zai/klik)

 

Berita Terbaru

Scroll to Top