klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kasmayuda, Jum’at (16/10/2020) sore kemarin sekitar pukul 18.00 datang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, di Martapura. Warga Desa Bekambat, Kecamatan Aluh Aluh, ini melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020, menyangkut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).Laporan tersebut dilayangkan Kasmayuda, didampingi M Rusdi selaku Kuasa Hukumnya.
“Hari ini saya mendampingi Kasmayuda untuk melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu Umum (Pemilu). Karena saat kegiatan kampanye di Desa Pemurus, Kecamatan Aluh Aluh pada 15 Oktober 2020 lalu, yakni sekitar pukul 14 Wita, salah seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadiri kegiatan kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Banjar,” ujar M Rusdi kepada sejumlah awak media.
Dikatakan M Rusdi, berdasarkan rekaman video yang dilaporkan masyarakat, saat kegiatan berlangsung, salah satu pejabat di Kecamatan Aluh Aluh berinisial SE tidak hanya menghadiri kegiatan tersebut saja. Namun juga sempat memberikan sambutan kepada undangan yang berhadir.
“Seharunya ASN tidak boleh hadir pada kegiatan kampanye yang terjadwal tersebut. Terlebih, peserta yang hadir melebihi kapasitas dari 50 orang,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, papar M Rusdi, pihaknya melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, karena dianggap melanggar Undang Undang Pilkada Pasal 70 Ayat 1 Huruf B, dan Pasal 71 Huruf A, serta melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494 tentang Pemilu.
Menanggapi laporan tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar, M Syahrial Fitri, menyatakan, Bawaslu Kabupaten Banjar tentunya akan langsung mempelajari terkait aspek laporan tersebut.
“Laporan ini masih kami pelajari dulu terkait aspeknya. Kalau memang dimensinya mengarah kepada dugaan tindak pidana Pilkada, tentu prosesnya akan langsung ditangani Sentra Gerakkan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Banjar yang berwenang,” tuturnya.
Dengan begitu, harap Syahrial, mudah-mudahan dalam melaksanakan peran dan tanggung jawab nya dapat dijalankan Bawaslu Kabupaten Banjar dengan baik dan lancar.
Menurut Syahrial, selain laporan hari ini, Bawaslu Kabupaten Banjar dalam beberapa pekan terakhir telah mendapatkan beberapa informasi, baik dari masyarakat atau pun tim pemenangan Paslon yang melaporkan terkait dugaan-dugaan yang mengarah kepada pelanggaran Pemilu.
“Tentunya, kami juga harus melakukan langkah-langkah strategis dengan cara melakukan penelusuran,” tegasnya.
Syahrial menjelaskan, sejak pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Banjar 2020, sejumlah kasus sudah ditindaklanjuti hingga mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang.
“Ada sebanyak 6 laporan yang telah ditangani. Yakni 4 dugaan pelanggaran temuan tim di lapangan, dan 2 dugaan pelanggaran berdasarkan laporan. Begitu pun saat memasuki tahapan kampanye, ada beberapa laporan awal terkait pelanggaran yang mengarah kepada dugaan tindak pidana, bahkan pada Sentra Gakumdu masuk di Pasal 180 dan memasuki tahapan pembahasan ke II, serta laporan pelanggaran bukan administratif. Namun kasusnya dihentikan, karena tidak kami dapati unsur pelanggaran administratif,” akunya.
Jadi, lanjut Syahrial, Bawaslu Kabupaten Banjar saat ini mencoba mengumpulkan dokumen bukti dalam pelaksanaan pengusulan. Mengingat, dalam prosesnya ada tahapan-tahapan yang harus dipersiapkan ketika informasi awal diterima, baik disampaikan secara langsung ataupun melalui situs website Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Jadi, mekanisme pelaporan, baik berdasarkan laporan masyarakat, atau pun tim pengawas pemilu tersebut, akan diproses sejak kasus dugaan pelanggaran pemilu melalui pengawasan aktif selama 7 hari kalender diketahui atau ditemukan dugaan pelanggaran. Selanjutnya, akan dilakukan proses registrasi selama 5 hari kalender, kalau dugaan pelanggaran administratif mendapat rekomendasi. Tapi, kalau mengarah kepada dugaan pelanggaran lainnya, atau peraturan perundang undangan, maka akan diteruskan ke instansi terkait untuk pengurusannya dengan melakukan dua kali pembahasan dalam kurun waktu 5 hari, dan selanjutnya akan dilakukan pro-justitia,” ujanya.
Kalau tiga atau dua lembaga sepakat terkait kasus dugaan tersebut, maka akan berlanjut ke tahap penyidikan dengan kurun waktu 14 hari.(Zai/klik)