Penanganan PMKS Harus Jadi Prioritas

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Persoalan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Banjarmasin, sejauh ini belum sepenuhnya tertangani dengan baik. Hal itu seharusnya menjadi salah satu program prioritas dalam pembangunan.

Di sisi lain, upaya pengembangan keterampilan pun masih belum memberikan bukti nyata keberhasilan penanganan PMKS, meskipun upaya memberikan pendampingan usaha sudah dilakukan.

Hal ini disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Hari Kartono, Jum’at (6/11/2020).

Hari Kartono menilai, penanganan PMKS yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin belum sepenuhnya maksimal.

“Kita menilai penanganan PMKS masih belum sepenuhnya terwujud, sebagaimana amanat Perda Nomor 12 Tahun 2014 atas perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila,” katanya.

 

Politikus Gerindra itu mengakui, tanggung jawab penanggulangan PMKS memang tidak hanya dititikberatkan kepada pemerintah. Peran dan keterlibatan pihak ketiga, seperti pelaku usaha, juga sangat diperlukan.

“Keterlibatan pihak ketiga dalam membuka peluang kerja dan kesempatan kerja yang seluas-luasnya, juga sangat diperlukan. Selain kewajiban yang harus dilakukan pemerintah itu sendiri. Misalnya dengan memberikan kesempatan yang sama bila ada peluang kerja di lingkungan Pemko,” ujarnya.

Hari menyebutkan, kewajiban pemerintah, dalam hal ini Pemkot Banjarmasin, dan keterlibatan pihak ketiga, jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 atas perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila.

Sementara dalam faktanya, paparnya,  masih begitu banyak masyarakat di Banjarmasin  yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga untuk mencapai hidup layak sangat susah.

Dalam Perda itu menyebutkan usaha yang wajib dilakukan yakni preventif, responsive, serta rehabilitative, yang bertujuan agar penanganan PMKS yang identik dengan pengemis dan peminta-minta serta tuna susila bisa teratasi.

BACA JUGA :
Bupati Serahkan SImbolis Bantuan Logistik Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Astambul

“Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan langkah-langkah rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial bagi para PMKS. Dan menjadikan masalah ini sebagai prioritas pembangunan ke depan,” tegasnya.(sin/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top