klikkalimantan.com, MARTAPURA – Syuriadi, warga RT09, Desa Bahaur, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang sempat menggemparkan warga di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, dengan aksi nekatnya memanjat tiang Tower Sutet setinggi 32 Meter di perkebunan karet dekat pemukiman warga, kini telah kembali bersama keluarganya.
Pemuda berusia 23 tahun yang diketahui masih mengecap pendidikan di salah satu pondok pesantren ternama di Kalimantan Selatan (Kalsel) ini dipersilakan pulang oleh aparat penegak hukum.
Namun, putra ke-13 dari pasangan suami istri (pasutri) Marni – Bayah ini terlebih dulu harus menjalani proses penyelidikan dari Kepolisian Martapura atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Ahmad (70), warga Kelurahan Pasayangan, Kecamatan Martapura, yang terjadi pada 10 November 2020 lalu usai shalat subuh.
“Jadi, kemarin keluarga Syuriadi dipertemukan langsung dengan keluarga korban di Polsek Martapura untuk menyelesaikan perkara mereka. Selanjutnya keluarga Syuriadi bersama keluarga korban pun langsung menuju rumah sakit untuk membesuk Ahmad yang mengalami penganiayaan dengan luka tusuk,” ujar Kapolsek Martapura AKP Suroto, melalui Kanit Reskrim Polsek Martapura Iptu B Munthe, Kamis (12/11/2020).
Keluarga Akui Syuriadi Sedikit Alami Gangguan Kejiwaan
Usai dilakukan pertemuan antara korban dengan keluarga terduga pelaku, lanjut Iptu B Munthe, kedua belah pihak kembali ke Polsek Martapura untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Mengingat, terduga pelaku diduga menderita gangguan kejiwaan.
“Akhirnya keluarga korban pun memaklumi dengan kondisi Syuriadi yang diduga mengalami gangguan kejiwaan, dan bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara berdamai. Namun, pihak keluarga Syuriadi pun nampak tetap bertanggung jawab dengan turut membantu biaya pengobatan korban,” bebernya.
Setelah semua permasalahan tersebut dinyatakan selesai, papar Iptu B Munthe, barulah Syuriadi diajak keluarga untuk pulang ke kampung halamannya guna menjalani pengobatan atas penyakit gangguan jiwa yang dideritanya.
“Bahkan, terkait kasus pencurian motor (curanmor) roda dua di wilayah hukum Polsek Martapura Timur, yakni di Desa Antasan Senoor yang diduga dilakukan Syuriadi sebelum akhirnya melakukan kasus penganiayaan, juga telah diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.(Zai/klik)