Di Kawasan Bantaran Sungai, Pembangunan SPBU KM 33 Banjarbaru Jadi Perdebatan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
DIDUGA - Pembangunan SPBU KM 33 Banjarbaru yang berada di kawasan bantaran Sungai Kemuning diduga tak sesuai aturan.

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Berada di bantaran Sungai Kemuning, pembangunan Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan A Yani KM 33, Banjarbaru yang saat ini menuju rampung menjadi perdebatan. Karena diduga, pembangunan tempat penjualan bahan bakar minyak lazim disebut pom bensin ini tak sesuai aturan.

Subrianto, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/2015 menyebutkan, jarak minimal bangunan diperbolehkan dari bibir sungai tak bertanggul di kawasan perkotaan adalah 10 meter.

Faktanya, kasat mata, pagar yang merupakan bagian dari bagunan SPBU tersebut kurang dari jarak minimal yang diperbolehkan. “Pagar SPBU yang di KM 33 kurang dari yang tetapkan dalam Permen PUPR, yakni 10 meter,” ujarnya ditemui belum lama tadi.

Tak hanya pagar tembok yang masih terlalu dekat dengan bibir sungai, berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (18/11/2020), bagunan dua lantai di bagian belakang yang rencananya akan digunakan untuk kantor dan sejumlah fasilitas umum, diantaranya toilet dan mushala, terlihat masih terlalu dekat dengan sempadan sungai. Karena bangunan dua lantai tersebut terlihat nyaris tak berjarak dengan tembok pagar yang dibangun mengikuti kelok alur Sungai Kemuning.

Menurut Subrianto, 10 meter dari bibir sungai sesuai Permen PUPR tersebut berstatus kuo yang mestinya tidak boleh ada kegiatan pembangunan, alias jalur hijau. Kalaupun ada, jika suatu saat pemerintah akan menggunakan, bangunan  yang ada harus dibongkar.

Patut dipertanyakan. Karena meski diduga ada regulasi yang ditabrak, pembangunan SPBU tetap saja dilakukan. Pun telah mengantongi Ijin Mendirikan Bagunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarbaru.

BACA JUGA :
Walikota Banjarbaru dan Istri Positif Covid-19

“IMB untuk SPBU KM 33 diterbitkan bulan Januari 2020,” kata Dedi Hariadi, Kepala Bidang (Kabid) Perijinan Tertentu pada Dinas PMPTSP Kabupaten Banjar ditemui pertengahan pekan kemarin.

Menurut Dedy, IMB dikeluarkan karena memang secara adminstrasi memenuhi ketentuan persyaratan terbitnya IMB. Termasuk didalamnya dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Andalalin dari Dinas Perhubungan, dan Ijin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT).

“IPPT dikeluarkan tim yang didalamnya melibatkan beberapa instansi, termasuk Dinas Permukiman dan dari Dinas PUPR. Tanpa itu semua, Dinas PTSP tidak akan mengeluarkan IMB,” kata Dedi sembari menyebutkan ada 12 poin syarat yang mesti dilengkapi untuk terbitnya IMB.

Tentang dokumen lingkungan dalam bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas LH Kota Banjarbaru, Rusmilawati, Kepala Seksi (Kasi) Pemantauan Pengawasan dan Kajian Dampak Lingkungan pada Dinas LH Kota Banjarbaru mengatakan, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

Dokumen lingkungan diberikan karena secara regulasi memenuhi ketentuan. Termasuk jarak pembuatan tangki pendam BBM 20 meter dari bibir sungai. Ketentuan yang terpenuhi pula, pembuatan sumur pantau untuk mengetahui adanya kebocoran yang dapat berdampak pada pencemaran air sungai.

“Selain mengantisipasi risiko terjadinya pencemaran air, dalam dokumen lingkungan yang dikeluarkan juga untu mengantisipasi risiko terjadinya pencemaran udara dari operasional SPBU. Dan pihak SPBU kami minta laporan per triwulan,” kata Rusmilawati.

Sengkarut permasalahan pembangunan SPBU ini sebenarnya sudah diketahui wakil rakyat di DPRD Kota Banjarbaru. T Baskoro, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru mengatakan, sekitar satu bulan lalu dilaksanakan rapat bersama lintas komisi membahas itu. Diundang pula saat rapat, sejumlah Satuan Organisasi Pernagkat Darah (SOPD) terkait pembangunan SPBU.

BACA JUGA :
Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Sambangi Kampung Iwak Mentaos

Menurutnya, rapat lintas komisi diinisiasi Komisi I yang mempertanyakan ihwal perijinan SPBU yang dibangun di kawasan bantaran sungai. “Dari pemaparan SKPD yang bersangkutan, pembangunan SPBU sudah mengantongi IMB, dokumen lingkungan, dan andalalin. Namun secara fisik saya pribadi belum melihat ketiga ijin tersebut,” katanya.

Politisi Partai Nasdem ini mengaku mengaku belum cukup puas dari pelaksanaan rapat yang baru dilaksanakan satu kali. “Saat rapat memang dikatakan akan diselenggarakan rapat lagi. Namun hingga kini memang belum ada kabar lagi akan dilakukan rapat lanjutan,” kata Baskoro.

Karena merasa belum puas dengan hasil rapat, Baskoro mengaku bukan tidak mungkin akan diusulkan lagi ke Badan Musyawarah untuk dilaksanakan rapat lanjutan menuntaskan permasalahan tersebut. (to/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top