Komisi I Terus Godok Rancangan Perubahan Perda Tentang Minuman Beralkohol

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Saat ini DPRD Kabupaten Banjar tengah getol-getolnya melakukan pembahasan tentang rancangan perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 15/2014, yang mengatur tentang Minum Beralkohol, Obat-obatan, dan zat Adiktif lainnya.

Keseriusan penggodokan perubahan kedua atas Perda tentang minuman beralkohol dan zat lainnya yang dapat memabukkan apabila dikonsumsi berlebih tersebut, juga tergambar pada gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Banjar bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar selaku penegak Perda.

Kendati telah terjadwal pada hari ini, yakni Senin 7 Desember 2020, namun dari pemantauan klikkalimantan.com, wacana pembahasan perubahan Perda tersebut terpaksa ditunda karena anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banjar tak memenuhi quorum.
“Hari ini kita bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banjar akan melaksanakan RDP membahas tentang perubahan kedua atas Perda Minuman Beralkohol, Obat-Obatan dan Zat Adiktif Lainya. Tapi, pembahasan tidak selesai hari ini, karena anggota Komisi I ada kesibukan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Maka, pembahasan ini ditunda dan akan digelar kembali setelah selesai Pilkada,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto.

Di tempat yang sama, anggota Komisi I, Rahmat Saleh, mengatakan, pihaknya hari ini menggelar RDP tentang rancangan perubahan kedua atas Perda yang mengatur tentang minuman beralkohol dan zat lainnya.
“Hari ini kita membahas tentang rancangan perubahan Perda sebelumnya, dan akan kita tetapkan sebagai Perda selanjutnya. Hari ini rapat tidak bisa kita lanjutkan, karena kawan-kawan anggota Komisi I lagi sibuk untuk pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember lusa,” jelasnya.

Karena pembahasan belum rampung, papar Rahmat Saleh, maka pihaknya akan kembali melanjutkan pembahasan pada gelaran RDP berikutnya, yakni pada 16 Desember 2020 mendatang.

BACA JUGA :
Obat Salep 'Belancat' Kosong, Dinkes Pastikan Hari Ini Sudah Tersedia

“Perda ini akan kami selesaikan secepat mungkin, agar di tahun 2020 ini sudah selesai,” ucapnya.

Turut serta menambahkan, Kepala Dinkes Kabupaten Banjar, dr Diaduddin, mengatakan bahwa ada perubahan Perda yang harus dilakukan.

“Karena, saat ini banyak anak-anak yang menyalahgunakan penggunaan lem. Maka, hal tersebut juga akan diatur dalam Perda. Mengingat, kita saat ini kesulitan untuk menertibkannya karena tidak tertuang dalam Perda,” tutupnya.(Zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top