Gakkumdu Pastikan Usut Tuntas Kasus Surat Suara Dicoblos Duluan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
M Syahrial Fitri - Koordinator Gakkumdu sekaligus menjabat sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilu )Bawaslu) Kabupaten Banjar melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memastikan akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran Pilkada serentak, 9 Desember 2020 lalu.

Sebagaimana diketahui, telah didapati sebanyak 16 surat suara yang terdiri dari 8 surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), dan 8 surat suara untuk Pilkada Kabupaten Banjar 2020 telah dicoblos sebelum pelaksanaan pencoblosan di TPS 08, Desa Pembantanan, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Atas kasus tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar kembali menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)di TPS 08 Desa Pembataan, PSU digelar pada 13 Desember 2020 kemarin.

Adanya dugaan pelanggaran atas laporan dari salah satu Pasangan Calon (Paslon)  Bupati – Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Banjar tersebut, akan diusut tuntas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)-nya.

“Jadi, pada 9 Desember 2020 kemarin, sekitar pukul 12.30 Wita, laporan tersebut sudah kami terima, dan pada 10 Desember 2020 lalu kami langsung melakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu. Selanjutnya pada 11 Desember 2020, kami pun langsung menindaklanjutinya dengan melakukan proses klarifikasi kepada pihak-pihak terkait di Polsek Sungai Tabuk dari pukul 11.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita secara maraton,” ujar M Syahrial Fitri selaku Koordinator Gakkumdu sekaligus menjabat sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar, Senin (14/12/2020).

Dikatakan Syarial, hingga tanggal 12 Desember 2020, pengusutan kasus tersebut masih berlanjut dengan meminta keterangan dari salah satu anggota KPU Kabupaten Banjar. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 178 A, Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.

“Sebelumnya memang dugaan pelanggaran tidak hanya mengarah kepada Pasal 178 A, akan tetapi juga mengarah kepada Pasal 178 B dan E. Makanya, harus kami lihat dari proses awal hingga meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait untuk mengetahui Pasal mana yang nantinya dijadikan sebagai dasar untuk proses selanjutnya,” tuturnya.

BACA JUGA :
Tim SAR Akhirnya Jasad Firman Syafi'i yang Tenggelam di Sungai Martapura

Berdasarkan hasil pembahasan kali ini, lanjut Syahrial, pihaknya sudah mengetahui siapa tersangkanya. Namun, pihaknya masih belum bisa menyampaikan karena masih mengarah kepada dugaan.

“Proses penetapan tersangka kan ada pada kawan-kawan Kepolisian yang melaksanakan proses penyidikan. Sementara kita masih mengarah kepada dugaan-dugaan saja, dan semua pihak pun statusnya sebagai saksi,”katanya.

Meski menduga, Gakkumdu belum berani menyimpulkan apakah dugaan pelanggaran tersebut terjadi karena ingin memenangkan salah satu Paslon pada Pilkada 2020 kali ini.

“Kita lihat saja nanti pada proses penyidikan. Yang jelas perbuatan pidana dan delik Pasalnya di dalam UU Nomor 6 Tahun 2020, dan telah memenuhi unsur, sehingga dilakukan proses tindaklanjutnya. Kapan rencana penyidikannya? Tinggal kawan-kawan di Tim Penyidik saja lagi. Dari kami, setelah melakukan berbagai proses tinggal melimpahkan saja ke Polres Banjar selama 1×24 jam,” pungkasnya.

Perlu diketahui, setelah PSU di TPS 08, Desa Pembatanan kembali digelar pada 13 Desember 2020 kemarin. Adapun untuk perolehan suara tertinggi pada Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel, diraih Paslon Nomor Urut 01, yakni duet H Sahbirin Noor – H Muhidin dengan total 245 Suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 02, yakni duet H Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) hanya memperoleh 43 suara.

Begitupun pada Pilkada Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar 2020. Perolehan suara tertinggi dengan total 222 suara dikantongi Paslon Nomor Urut 03, yakni duet H Rusli – KH Muhammad Fadhlan Asy’ari (Guru Fadhlan). Dan suara terbanyak kedua dikantongi Paslon Nomor Urut 01, duet H Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsy dengan total 45 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 02, yakni duet Andin Sofyanoor – H Syarif Busthomi (Guru Oton) hanya memperoleh total 23 suara, dengan jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 08, sebanyak 454 orang, terdiri dari 316 orang memberikan hak suaranya, dan 138 Golput, serta sebanyak 23 surat suara rusak.(Zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top