Pansus RTRW Optimis Pembahasan Selesai Sesuai Deadline

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Arufah Arif, optimis pembahasan rancangan tersebut selesai sesuai target.

Sejauh ini, target penyelesaian pembahasan rancangan itu selama dua bulan, sebagaimana ditetapkan pada rapat intern DPRD, pekan pertama Januari 2021 lalu.

“Kita optimis pembahasannya selesai sesuai deadline yang ditetapkan selama dua bulan,” ucapnya.

Arufah menyebutkan, kendala yang dihadapi hanya soal rekomendasi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang hingga kini belum diterima.

Selain itu, papar Arufah, banyaknya jumlah pasal pada draf rancangan Perda, juga membuat pembahasan tidak bisa dilakukan secara marathon. Artinya, tahapan pembahasan benar-benar dilaksanakan secara teliti.

“Selain menunggu rekomendasi dari ATR/BPN, jumlah pasal yang mencapai 206 pasal, mengharuskan pansus lebih teliti dalam pembahasannya. Kita tidak ingin produk Perda ini ke depannya merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sejauh ini, lanjut Arufah, Pansus sudah menggelar rapat pembahasan lebih dari sepuluh kali dan pasal yang dibahas sudah mencapai 28 pasal.

Arufah mengatakan, asas kehati-hatian inilah yang membuat jumlah pasal yang dibahas baru mencapai 28 pasal, dari 206 pasal yang ada di draf Perda tersebut.

“Meski demikian, kita optimis selesai sesuai deadline,” tegas Arufah sekali lagi. (sin/klik)

 

BACA JUGA :
Akomodir Keluhan Masyarakat, DLH Tutup TPST Malkon Temon

Berita Terbaru

Scroll to Top