Pemko Banjarmasin Siap Terapkan SKB Tiga Menteri

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, melalui Dinas Pendidikan (Disdik), menyatakan siap menjalankan aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri soal pakaian atau aturan atribut keagamaan di sekolah.

Kadisdik Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanti, mengatakan, terlepas adanya pro kontra dalam menyikapi SKB tiga menteri tersebut, sebagai penyelenggara pemerintah daerah maka Kota Banjarmasin tentunya tidak mau ikut dalam perdebatan.

Totok berprinsif, Banjarmasin menerima dan siap mematuhi aturan itu, karena ini merupakan keputusan pemerintah pusat yang diterbitkan melalui SKB tiga menteri.

“Yang jelas akan kita ikuti aturan tersebut. Karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat,” ucapnya, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (16/2/2021) .

Oleh karena itu, Totok mengimbau seluruh sekolah mengambil sikap dan melaksanakan kebijakan terkait kewajiban bahkan larangan seragam atau atribut keagamaan di sekolah, khususnya pada sekolah negeri.

“Terkecuali pada sekolah agama seperti madrasah atau tsanawiyah, wajar jika mereka wajib mengenakan seragam atribut keagamaan seperti memakai jilbab untuk siswa perempuan,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa aturan itu akan disikapi dan dilaksanakan dengan baik.

Sebagaimana diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, menerbitkan SKB Nomor: 02/KB/2O2l, Nomor: 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri.

SKB 3 Menteri yang diterbitkan tanggal 4 Februari 2021 dan berlaku sebulan kemudian di seluruh sekolah negeri ini, juga memuat sanksi bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala sekolah bagi yang tidak melaksanakan keputusan tersebut

Bahkan, Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan, dengan terbitnya SKB ini, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. (sin/klik)

BACA JUGA :
Advertorial; DPRD Kota Banjarmasin

Berita Terbaru

Scroll to Top