Dari Stadion Jadi Pasar, Kepala BPKAD Sebut Tak Perlu Persetujuan Dewan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
PASAR - Pasar Bauntung di Jalan RO Ulin, Loktabat Selatan, Banjarbaru yang dibangun di atas lahan bekas Stadion Mini H Idak.

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Penggunaan lahan Stadion Mini H Idak di Jalan RO Ulin, Loktabat Selatan, Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan sebagai lahan dibangunnya Pasar Bauntung yang baru, menyisakan tanda tanya. Betapa tidak, sampai selesainya pembangun pasar yang menggunakan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero, status lahan tersebut tidak jelas.

Jika sebelumnya, Sun Subogo, Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru menyebutkan, lahan yang peruntukan awalnya untuk Stadion Mini H Idak telah melalui proses pengalihfungsian untuk pembangunan pasar.

Namun belakangan, Jainudin, Kepala BPKAD Kota Banjarbaru mengatakan, proses pemindahan aset tepatnya disebut pengalihan status penggunaan. Dari awalnya tercatat sebagai aset milik Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar), kini menjadi milik Dinas Perdagangan (Disdag).

“Bahasanya bukan alih fungsi, namun pengalihan status penggunaan lahan dari milik Disporabudpar menjadi milik Disdag,” ujar Jainudin ditemui klikkalimantan.com, Kamis (4/3/2021).

Sedangkan untuk penghapusan aset, menurut Jainudin hanya akan dilakukan pada tribun dan pagar stadion. Dengan nilai mencapai Rp1,5 Miliar untuk tribun dan Rp289,8 juta untuk pagar. Sedangkan tanah tak dinilai karena hanya dialihkan statusnya. “Tanah itu tidak dinilai. Kecuali jika mau dijual, baru dinilai dan yang melakukan penilaian di bidang aset,” imbuhnya.

Dia menegaskan, proses pengalihan status kepemilikan aset tak perlu persetujuan DPRD Kota Banjarbaru. Persetujuan dewan diperlukan jika aset yang dialihkan senilai Rp5 Miliar ke atas. “Di bawah Rp5 Miliar tidak perlu persetujuan desan, kecuali untuk umum,” pungkasnya. (to/klik)

BACA JUGA :
UPT PKB Banjarbaru Laporkan Pemalsuan Kartu Elektronik

Berita Terbaru

Scroll to Top