Jalan Panjang Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Hingga saat ini, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas (PT) terus bergulir.

Bahkan, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi, usai rapat pembahasan tentang Perda Perubahan Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Banjar, yakni PDAM Intan Banjar, mengatakan, Perda Perubahan Badan Hukum tersebut, sudah 3 tahun sejak Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan. Mestinya di 2017 sudah selesai.

“Memang perjalanan Perda ini sangat panjang. Terlebih, sudah pernah diajukan pada 2017 lalu,” ujarnya, Senin (16/3/2021) kemarin.

Kendati Perda tersebut pada 2017 telah diajukan, lanjut pria Politisi Partai Demokrat ini, namun dalam perjalannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tiba-tiba terbit. Sehingga draf Perda yang sebelumnya hanya mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014, harus disempurnakan atau disesuaikan dengan PP yang baru, yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Saat ini drafnya dalam proses penyempurnaan atau disesuaikan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017. Hanya saja masih terkendala teknis yang harus dilakukan penyesuaian terlebih dulu, seperti tekait kepengurusan di PDAM Intan Banjar, dan terkait pemegang saham mayoritas yang harus di 51 persen berdasarkan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017. Karena saat ini dari 3 pemegang saham PDAM Intan Banjar, belum ada yang sampai di 51 persen,” ungkapnya.

Kendati hingga saat ini, dari 3 pemegang saham, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), di PDAM Intan Banjar belum ada yang mencapai di 51 persen, namun Saidan menyebutkan pihaknya coba mensiasati perihal tersebut.

BACA JUGA :
Dewan Pantau Proses Pengetatan Masuk Kota di PPKM Level 4

Disebutkan, pihak legislatif sudah meminta kepada pihak eksekutif untuk melakukan penyertaan modal. Yakni berupa perpipaan yang dibangun Dinas PUPR menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar.

“Kemudian disahkan dalam bentuk Perda menjadi saham kepemilikan Pemkab Banjar di PDAM Intan Banjar. Kalau itu masuk dalam penyertaan modal, maka kepemilikan saham Pemkab Banjar mencapai di atas 51 persen,” ucapnya.

Dikatakan Saidi, perubahan bentuk badan hukum PD menjadi PT tersebut diharapkan agar mampu mematapkan bisnisnya, disamping sebagai fungsi pelayanan publik, yakni memberikan layanan air bersih.

“Jadi, diharapkan kreativitas perusahaan daerah ini dapat meningkatkan dividen yang diberikan kepada pemegang saham, yakni daerah nantinya. Karena sebagai perusahaan milik daerah, PDAM Intan Banjar di sisi lain diminta pertanggungjawabannya untuk berorientasi pada profit oriented. Sementara di sisi lainnya harus melakukan pelayanan publik, yakni di sektor air bersih,” pungkasnya.(Zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top