Plh Walikota Banjarmasin Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin  menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020, Kamis (18/3/2020).

Penyampaian LKPJ Walikota Banjarmasin Tahun 2020 disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Walikota Banjarmasin, Drs H Mukyar MAP, pada Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya.

Dalam paparannya Mukhyar menyebutkan, gambaran perkembangan umum kondisi  Kota Banjarmasin. Secara demografis, jumlah pendudukan Kota Banjarmasin sebanyak 671.690 jiwa terdiri laki-laki 336.126 jiwa dan perempuan sebanyak 335.620 jiwa. Hal ini dinilai wajar, sebab mampu ditekan hingga 0,2 persen dari tahun sebelumnya.

Dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin, juga terus mengalami peningkatan dengan peroleh Rp370 miliar. Sementara tahun 2019  Rp330 miliar.

“Berdasarkan laporan keuangan akhir tahun anggaran 2020 sebelum diaudit, realisasi seluruh pendapatan Kota Banjarmadin sebesar 1 triliun 690 miliar rupiah,” katanya.

Lebih jauh Mukyar menyebutkan, belanja daerah untuk membiayai pembangunan terealisasi 1 triliun 738 miliar lebih, dengan komponen belanja tidak langsung 47 persen dan belanja langsung 53 persen.

Tak hanya itu, Mukhyar tidak lupa menyinggung laju pertumbuhan ekonomi  kota ini selama kurun waktu tahun 2020 lalu. Namun berkaca dari LKPJ 2019 lalu disampaikan berdasarkan data BPS, laju pertumbuhan ekonomi mencapai Rp33.04 triliun.

Mukyar menambahkan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berdasarkan dana tahun 2019, Banjarmasin menempati urutan kedua dari seluruh kabupaten/kota di Kalsel, setelah Kota Banjarbaru.

Capaian  IPM peringkat kedua itu diyakini dikarenakan dimensi kesehatan yang diwakili umur atau usia harapan hidup, dan dimensi pendidikan Kota Banjarmasin, masih berada di bawah Kota Banjarbaru.

LKPJ yang disampaikan merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014. Sesuai peraturan tersebut, Kepala Daerah  berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD, paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (sin/klik)

BACA JUGA :
Bupati Serahkan SImbolis Bantuan Logistik Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Astambul
Scroll to Top