Komisioner KPU Banjar Diminta Mundur

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ratusan Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalimantan Selatan (Kalsel), mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar pada, Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka menuntut komisioner KPU Kabupaten Banjar mundur.

Alasan menurut koorditor aksi, Aliansyah, karena diduga telah melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Selatan (Pilkada Kalsel), dan bersifat tidak netral dalam penyelenggaraannya. Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 Jumat 19 Maret 2021 lalu.

“Kami, masyarakat Kabupaten Banjar merasa sangat kecewa. Agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak lagi terjadi kecurangan, penggelembungan suara. Kami minta, agar semua komisioner mengundurkan diri,” ujar Ali di luar gebang kantor KPU Kabupaten Banjar.

Karena sampai saat ini sejumlah jabatan komisioner masih dijabat orang yang sama, yakni Muhaimin selaku Ketua KPU bersama 4 orang komisionernya lainnya, seperti Abdul Muthalib, Abdul Karim Omar, Muslihah, dan M Zain. Ali bersama ratusan ormas lainnya tetap menyerukan semua komisioner harus diganti, agar sejumlah kecurangan tidak lagi terjadi dipelaksanaan PSU Pilkada Kalsel.

“Tapi, mereka bersikukuh untuk tetap bertahan. Padahal, rakyat Kabupaten Banjar sudah tidak menginginkan mereka lagi sebagai komisioner, sebab kemarin telah mengotori jalan pelaksanaan Pilkada dengan melakukan perbuatan kecurangan, manipulasi z rekayasa, dan penggelembungan suara,”  tegasnya.

Dari hasil putusan MK tersebut, dikatakan Ali, perlu bukti apa lagi agar semua komisioner KPU Kabupaten Banjar dapat diberhentikan dari jabatannya.

“Ini mandakan, ada indikasi untuk mendulang peristiwa kemarin. Kemarin 5.000 suara yang mereka gelembungkan. Mungkin saja nanti penggelembungan suara lebib dari 5.000 suara seperti kemarin,” ucapnya dengan nada tinggi.

Dibalik sejumlah permasalahan yang terjadi, Ali pun menduga ada oknum mantan KPU yang ikut andil dalam mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 lalu.

BACA JUGA :
Pencuri Motor di Depan Warung Setanic Dibekuk Polisi

“Ada salah satu mantan komisioner yang sudah disidang MKRI ikut mengatur Pilkada di Kabupaten Banjar. Padahal yang bersangkutan sudah diputuskan MA untuk dihukum selama 4 tahun. Ternyata, yang bersangkutan masih gentayangan dan ikut mengatur Pilkada. Kita meminta kepada institusi lembaga penegak hukum, agar segara menangkap yang bersangkutan, karena semua temannya yang terlibat sudah menjalani hukiman dan hampir selesai,” bebernya.

Ali pun membeberkan, bahwa mantan anggota KPU tersebut, juga ambil bagian dalam mengatur dalam proses persidangan guna peralihan suara di pertemuan Kedai Lembah.

“Jangan sampai narapidana yang gentayangan ikut mengatur jalannya proses demokrasi Pilkada,” katanya.

Ketika ditanya sejumlah awak media, seiapa oknom tersebut, Ali pun dengan gamblang menyebutkan nama oknum tersebut. “Kemarin disebut dalam persidangan MK, mantan komisioner tersebut adalah Muhammad Faisal.Tangkap segera dan eksekusi karena ini sudah sangat memalukan,” tegasnya.

Ali pun menegaskan, sebagai masyarakat Kabupaten Banjar, tidak ingin pesta demokrasi di Kabupaten Banjar yang berjuluk sebagai Kota Serambi Mekkah dikotori dengan berbagai macam kecurangan.

Saat menggelar aksi tersebut, Ali bersama ratusan masa pun disambut Muhaimin bersama komisionernya yang siap menerima aspirasi masyarakat guna mewujudkan jalannya pesta demokrasi yang baik.(Zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top