Tegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2008, Dishub Provinsi Sambangi Dishub Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tegakkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Perda Provinsi Kalsel), Nomor 3 Tahun 2008, tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalsel gelar kegiatan sosialisasi di ruang rapat lantai II Dishub Kabupaten Banjar, Rabu (24/3/2021) kemarin.

Kegiatan sosialisasi yang mengatur tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus guna menciptakan keamanan dan kenyamanan, baik bagi masyarakat, pengguna jalan, dan para sopir angkutan tambang dan perkebunan, serta guna menjaga kontruksi jalan agar terpelihara dari kerusakan tersebut, disampaikan Kepala Dishub Provinsi Kalsel, Drs H Rusdiansyah, melalui Muhammad Arief selaku Kepala Sekasi Operasional dan Pengendalian Lalulintas Jalan (Kasi Opsdal) Dishub Kalsel.

“Karena bagi perusahaan tambang dan perkebunan, khususnya tambang batubara, tidak boleh melintasi jalan umum. Jadi, mereka harus memiliki jalan khusus sendiri,” ucap Muhammad Arief.

Selain itu, Arif menjelaskan, status jalan khusus bisa saja beralih fungsinya menjadi jalan umum. “Tapi, jalan khusus milik perusahaan tersebut harus diserahkan dulu ke Pemerintah Daerah (Pemda). Selama status jalan tersebut sifatnya milik perusahaan, sudah jelas pemerintah tidak punya kewenangan,” tuturnya.

Untuk itulah, lanjut Arif, guna memastikan lintas jalan umum, yakni jalan lintas provinsi dan nasional di Kabupaten Banjar tidak dilalui truk muatan pertambangan dan perkebunan, setelah melakukan kegiatan sosialisasi Dishub Kalsel bersama Dishub Banjar akan meninjau langsung kebeberapa titik lokasi yang ditargetkan.

“Ini sebagai bukti eksistensi Dishub Kalsel dalam menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2008. Selanjutnya, Dishub Kalsel difasilitasi Dishub Banjar akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk menentukan lokasi yang akan menjadi target kegiatan monitoring nantinya difasilitasi Dishub Kabupaten Banjar,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Banjar, H Aspihani.

BACA JUGA :
Setelah Eksodus, Giliran Pejabat Potensial Wacanakan Pensiun Dini

Aspihani memastikan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapti laporan adanya angkutan pertambangan dan perkebunan yang melintasi jalan umum.

“Sejauh ini tidak ada perusahaan pertambangan dan perkebunan yang melintasi jalan umum. Karena mereka sudah memiliki jalan khusus sendiri. Namun, untuk memastikan kembali hal tersebut, dan guna mengantisipasi agar tidak terjadi, maka kita akan langsung monitoring ke beberapa lokasi,” pungkasnya.(Zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top