Boleh Mudik Tapi Ada Syaratnya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
TAK ADA MUDIK - Dipastikan lebaran 2021 ini tidak ada lonjakan penumpang di Bandara Syamsuddin Noor.

Klikalimantan.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang seluruh transportasi beroperasi selama mudik lebaran 2021. Larangan mudik dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Larangan tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melaluiĀ  channel YouTube BNPB, Kamis (8/4/2021).

Jika ada yang melanggar yang melanggar aturan larangan mudik, dipastikan sejumlah sanksi sudah menghadang. Salah satunya kendaraan diminta kembali ke daerah asal.

” Bagi masyarakat memakai kendaraan dan tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan, pasti akan diputar balik,” kata Budi dalam konpers virtual.

Untuk khusus kendaraan travel, kemenhub juga sudah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri, dengan para Ditlantas Polda, bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai undang-undang yang ada.

Budi mengatakan akan ada lebih dari 300 check point yang dibangun untuk menyekat warga yang ingin mudik. Check point ini akan diisi personel dari Dishub hingga Polri.

Meski begitu, Kemenhub memberikan pengecualian kepada sejumlah orang dengan kepentingan tertentu.

Budi awalnya menyampaikan terkait moda transportasi dan orang yang tidak boleh melakukan mudik saat Idul Fitri 2021. Mulai dari mobil pribadi, mobil umum, hingga kapal penyebrangan dilarang beroperasi.

“angkutan yang dilarang antara lain, kendaraan motor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang. Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga dilarang,” paparnya.

Budi lantas menyampaikan beberapa orang dengan kepentingan tertentu masih diperbolehkan melakukan perjalanan. Pengecualian itu untuk perjalanan dinas pegawai ASN, pegawai BUMD, TNI-Polri, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

BACA JUGA :
Dinas PUPRP Mulai Kerjakan Pembangunan Jembatan Sementara Desa Pingaran Ilir

Selain itu, masyarakat umum dengan kepentingan tertentu, kata Budi juga diberikan pengecualian. Seperti misalnya kunjungan keluarga yang sakit, ibu hamil, hingga anggota keluarga yang meninggal.

“Berikutnya adalah kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka, anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat,” jelas dia.

Tak hanya itu, Budi mengungkap ada juga pengecualian kendaraan yang masih boleh melanjutkan perjalanan. Pengecualian berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan kendaraan berpelat dinas TNI-Polri.

“Lalu kendaraan berpelat dinas TNI-Polri, kendaraan operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang. Jadi khusus mobil barang yang membawa barang saja, bukan membawa penumpang. Seperti kasus tahun lalu, banyak mobil barang membawa penumpang, itu tidak boleh,” kata Budi.

“Berikutnya kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil kemudian anggota keluarga intinya. Itu juga akan mendampingi. Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan pelajar, mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Sementara itu, Kemenhub mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri.

“Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menhub No PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19,” kata juru bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4).

BACA JUGA :
Dewan Sayangkan Instalasi IPAL Tak Dijalankan Dinas Teknis

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021,” lanjutnya.

Larangan tersebut berdasarkan SE Nomor 13 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.(yan/bbs)

Berita Terbaru

Scroll to Top