Perbaikan Kantor Kades Tak Boleh Gunakan Dana Desa

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialludin, menegaskan, perbaikan bangunan Kantor Kepala Desa Keramat Baru, di Jalan Makam, Kecamatan Martapura Timur, yang ambruk pasca terdampak banjir lalu, tak boleh menggunakan Dana Desa (DD).

Menurut Syahrialludin yang didampingi M Sonwani Agus selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas PMD Kabupaten Banjar, ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT), Nomor 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

“Jadi, penggunaan DD 2021 diantarnya; diperioritaskan untuk pemulihan ekonomi, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan),” ujarnya kepada klikkalimantan.com, Jum’at (16/4/2021).

Sehingga, papar Syahrialludin, di 2021 ini DD tidak dapat digunakan untuk membangun Kantor Kepala Desa, Balai Desa, Tempat Ibadah, dan lain sebagainya.

“Mudah-mudahan ada dana bantuan dari kabupaten. Tapi, kalau desa tersebut memiliki anggaran lain, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bisa saja mereka gunakan. Atau mungkin, desa tersebut memiliki potensi sumber daya alam (SDA), bisa saja dari pihak ketiga membantu pembangunannya,” katanya.

Kendati demikian, kata M Sonwani Agus menambahkan, terkait sejumlah fasilitas bangunan kantor desa yang rusak akibat terdampak banjir sebelumnya sudah disampaikan ke kementerian untuk mencari solusinya, melalui gelaran dialog zoom meeting bersama kementerian.

“Ternyata kementerian sudah ada menganggarkan. Namun, hanya sekitar Rp300 Juta untuk seluruh desa di Indonesia. Tapi, hingga saat ini kami masih belum mendapatkan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian agar dapat memperoleh dana tersebut,” katanya.

Sehingga, Dinas PMD Kabupaten Banjar pun, lanjut M Sonwani Agus, kembali berkoordinasi dengan pihak provinsi sampai ke kementrian terkait juknis agar mendapatkan dana tersebut. “Sampai saat ini kami masih belum mengetahui,” pungkasnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Dilengserkan dari Ketua Komisi II, M Zaini Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Scroll to Top