Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Direspon Baik Dewan dengan Catatan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Penyeleggaraan Bantuan Hukum, satu dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang berproses di DPRD Kota Banjarbaru. Merupakan raperda usulan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, munculnya raperda, angin segar bagi warga kurang mampu di Kota Idaman yang sedang berhadapan dengan hukum dan perlu pendampingan.

Tujuh fraksi di DPRD Kota Banjarbaru juga demikian. Karenanya, pada rapar paripurna Senin (12/4/2021) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi, usulan raperda disambut baik. Fraksi Gerindra menyebutkan, hal ini menunjukkan keberpihakan Pemko Banjarbaru kepada masyarakat miskin. Dan ini menjadi secercah harapan bagi proses penegakkan hukum.

Namun diharapkan, dalam pengambilan keputusan nantinya, dilakukan dengan tidak tebang pilih dan benar-benar diprioritaskan bagi warga miskin. Karenanya, Fraksi Gerindra menilai perlu diketahui jumlah warga miskin di Kota Banjarbaru. Juga ditetapkannya kriteria warga miskin penerima bantuan pendampingan hukum ini.

Begitu pula Fraksi Golkar. Keberadaan perda ini nantinya akan lebih membantu persoalan hukum bagi warga miskin dalam upaya mendapat keadilan. Karena selama ini menurut Fraksi Golkar, sejumlah permasalahan dihadapi yang didasari pada ketidaktahuan warga terkait pemasalahan hukum, baik pidana maupun pedata. Permasalahan yang umumnya didasari ketiadaan biaya.

Fraksi Keadilan Sejahtera amanat Nasional (Kesan) juga menyebutkan, hadirnya perda ini nantinya akan mendatangkan banyak kemaslahatan bagi warga Kota Banjarbaru. Namun nantinya perlu dipastikan warga penerima bantuan pendampingan hukum benar-benar warga yang memerlukan.

Fraksi Nasdem berpendapat, Banjarbaru merupakan wilayah tak lepas dari permasalahan hukum. karenanya keberadan perda menjadi penting bagi masyarakatnya mendapatkan kadilan.

Catatan atas raperda juga disampaikan Fraksi PKB yang menginginkan anggaran bantuan hukum tidak diberikan kepada pengacara. Namun kompensasi dari aggaran yang disiapkan diberikan kepada warga yang sedang berhadapan dengan hukum karena tidak dapat mencari nafkah selama proses berlangsung. Karena itu perlu akurasi data warga miskin dan pemutakhiran data warga miskin saban tahunnya. (to/klik)

BACA JUGA :
Pasar Murah DKP3 Banjarbaru di Kelurahan Guntung Manggis, Kali Kesembilan dari Target 20 Kelurahan
Scroll to Top