Polres Banjar Musnahkan 2,5 Kg Sabu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Barang bukti (BB) sabu seberat 2,5 Kg hasil tangkapan jajaran Polsek Astambul dengan tersangka SAC (40) di sebuah SPBU, Jalan Ahmad Yani, Km 49, Desa Astambul, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, pada 27 Maret 2021 lalu, kini telah dimusnahkan jajaran Polres Banjar.

Kegiatan pemusnahan BB narkoba jenis sabu-sabu tersebut langsung dipimpin Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, didampingi Wakil Bupati Kabupaten Banjar, H Said Idrus Al Habsyie, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, dan Pengadilan Negeri (PN) Martapura, di teras Mapolres Banjar, Rabu (21/4/2021).

“Hari ini kita sudah melaksanakan kegiatan pemusnahan BB sabu seberat 2,5 Kg yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti dari hasil ungkap kasus tersebut, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyalahgunaan BB,” ujar Kapolres Banjar AKBP Andri Koko.

Dari total BB seberat 2,5 Kg tersebut, papar AKBP Andri Koko, sebagian BB sudah disisihkan sebagai alat BB di persidangan nantinya. Tentunya, penyisihan BB sabu-sabu seberat 2,5 Kg tersebut juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Kabupaten Banjar.

“Selanjutnya, tinggal pihak penyidik Polres dan Kejari Kabupaten Banjar yang akan menyelesaikan semua berkas-berkasnya, guna proses persidangan di PN Martapura nantinya. Dan saat ini, untuk jumlah tersangka masih 1 orang, yakni SAC yang merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Km3,4 Komplek Wijaya Kesuma, Kelurahan Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin,” ucapnya.

AKBP Andri Koko menuturkan, terkait 5 tersangka lainnya yang berhasil kabur dari aksi penggerebekan anggota kepolisian di Jalan Kurnia Komplek AKR 1, Blok B, Nomor 02, RT 02, RW 03, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Lik Liangangang, Kota Banjarbaru, yang didapati dari 5 unit motor roda 2 tersimpan paket sabu-sabu masih dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA :
Tekan Angka Prevalensi Stunting, Pemkab Banjar Gelar Rembuk Stunting 2022

“Kita pun sudah mengantongi nama-nama tersangka. Bahkan, BB berupa handphone dari tersangka SAC pun sudah kita kirimkan ke Direktorat, guna mengetahui dengan siapa saja dia berkomunikasi. Mudah-mudahan tersangka lainnya dapat kita tangkap,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tambah AKBP Andri Koko, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.(Zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top