Tengah Tahun, Belum Satu Pun Perda Dihasilkan Dewan Banjarbaru

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – 2021 segera terlewati setengah. Namun meski telah di medio warsa, belum satu pun regulasi daerah dihasilkan DPRD Kota Banjarbaru. Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan sejak awal tahun, hingga kini belum juga diputuskan. Tiga raperda itu yakni tentang Bantuan Hukum, Kerjasama Daerah, dan Retribusi Jasa Pemakaman.

Selasa (8/6/2021), tiga raperda tersebut mestinya sudah disahkan sesuai agenda rapat paripurna ditetapkan. Namun pengambilan keputusan batal dilakukan lantaran Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin tak hadir di ruang paripurna karena sedang Jakarta. Hanya wakil, Wartono yang mengisi daftar hadir.

“Sesuai tata tertib dewan yang saya ingat, untuk pengambilan keputusan harus dihadiri walikota,” kata Wartono ditemui usai rapat paripurna sembari mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak Sekretariat Dewan (Setwan) untuk diagenda ulang.

Tiga raperda tertunda disahkan, pada saat sama tiga raperda lain diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. Ketiga raperda itu tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 – 2026, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, dan Penanaman Modal.

“Saya rasa akan tepat waktu. Terutama raperda RPJMD. Karena sesuai ketentuan, perda RPJMD sudah harus beres sebelum enam bulan sejak kepala daerah dilantik,” kata Wartono yang sebelumnya juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru.

Menghasilkan regulasi daerah seperti tertatih di awal masa. Kalaupun tuntas, dipastikan dengan sistem kebut kemudian. Faktanya, untuk menghasilkan tiga perda saja, perlu waktu enam bulan membahasnya.

Menanggapi itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru, Tarmidi mengaku tak risau. Karena memang saban tahunnya, tak ada raperda yang tak rampung.

“Tiap tahun selalu tuntas. Begitu pula tahun ini, insyaAllah selesai saja. Karena targetnya, dua, maksimal tiga bulan satu raperda selalu selesai pembahasannya,” kata Tarmidi dihubungi via pesan WhatsApps, Rabu (9/6/2021) tanpa menyebutkan target perda tahun ini.

BACA JUGA :
Wali Kota Serahkan Simbolis Dana Bantuan Program RT Mandiri di Kecamatan Cempaka

Tentang rapat paripurna dengan agenda pengesahan tiga raperda yang tertunda karena tak dihadiri walikota, Tarmidi yang tergabung dalam Komisi II ini mengatakan telah dijadwalkan ulang.

“Selasa 15 Juni 2021, dibarengkan dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi atas tiga raperda yang baru diusulkan pemko,” kata Tarmidi. (to/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top