Kelola Pajak Berbasis Online Potensi Tingkatkan PAD

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

KLIKKALIMANTAN.COM – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dikebut penyelesaian oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar. Dua raperda itu; raperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2011 tentang Pajak Daerah dan raperda perubahan kelima atas Perda Nomor 6/2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Bupati Banjar H Khalilurrahaman usai paripurna di lantai II Gedung DPRD Banjar , Senin (4/1/2019) mengatakan, dengan agenda jawaban Bupati Banjar atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Banjar terhadap tinggal menunggu tahapan berikutnya sebelum diputuskan.

“Rapat paripurna kali ini lanjutan dari tahapan sebelumnya tentang perubahan dua perda. Dan sudah memasuki tahapan pembahasan selnjutnya tinggal menunggu persetujuan,” ujar mantan Ketua Dewan Sura DPC PKB Banjar, 2003-2008.

Di tempat yang sama, usai memimpin gelaran rapat sidang paripurna, Ketua DPRD Banjar H Rusli mengatakan, rencana perubahan dua raperda tersebut yakni, tentang pajak daerah dan retribusi jasa umum bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

“Ada 2 perubahan yang disampaikan, kalaupun tidak sesuai dengan aturan akan kita sampaikan lagi guna diperbaiki,” ucapnya.

Hal serupa pun pernah dipaparkan Wakil Ketua I DPRD Banjar, Siti Zulaikha saat memimpin gelaran sidang rapat paripurna pada, Senin (21/1/2019) lalu.

Dengan diubahnya 2 perda Banjar tersebu menjadi landasan dasar dan kewenangam Pemerintah Kabupaten Pemkab Banjar dalam menerapkan sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha wajib pajak berbasis online. Utamanya dipelosok desa.

“Tujuan dibentuknya peraturan daerah ini untuk meningkatkan pengawasan atas pelaporan wajib pajak, percepatan pelaporan data penerimaan pembayaran pajak subyek pajak, meningkatkan akurasi data penerimaan subjek pajak, memudahkan wajib pajak dalam menghitung besar pajak yang harus disetorkan dan meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak,” ujarnya usai gelaran rapat paripurna.

BACA JUGA :
Lantik Enam Pejabat Fungsional, Bupati: Karir ASN Tidak Hanya di Jabatan Struktural

Dengan begitu, papar Zulaikha yang juga anggota Fraksi PPP, selain mempermudah akses pelayanan kepada msayarakat, utamanya dipelosok desa. Pengelolaan pajak daerah berbasis online dengan menggunakan teknologi informatika yang maju sudah dapat dipastikan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Banjar.(adv/zai/klik)

Scroll to Top