Sekolah Wajib Terapkan Prokes Ketat Saat PTM, Syafrullah; Dinas Harus Cek Berkala

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Syafrullah, menekankan agar sekolah yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tidak abai dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Penegasan tersebut disampaikan politisi Partai Demokrat ini, usai melaksanakan reses kedua tahun 2021 di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (1/7/2021).

“Kita sangat menekankan, agar sekolah yang nanti melaksanakan PTM jangan sampai abai menerapkan prokes Covid-19,” tegasnya.

Syafrullah menyebut, kewajiban sekolah harus menyediakan sarana cuci tangan lengkap dengan sabun. Tak hanya itu, siswa wajib menggunakan masker, jarak tempat duduk juga diatur, jumlah siswa dalam satu ruangan juga diatur sesuai ketentuan 50 persen dari luas ruangan.

“Disamping menjalankan prokes ketat, seluruh tenaga pendidik wajib sudah menjalani vaksinasi Covid-19,” katanya.
Syafrullah menjelaskan, panduan PTM di tengah pandemi Covid sudah dikeluarkan pihak Kementrian bagi penyelenggaraan pembelajaran. Yakni, Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementrian, yakni Kementrian Kesehatan, Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementrian Agama, dan Kementrian Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19.

“Semua acuan dan panduan PTM sudah ada di SKB 4 Menteri, kemudian bisa disesuaikan dengan kondisi kita di Banjarmasin,” katanya.

Tak hanya soal itu, Syafrullah juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, melalui Dinas Pendidikan, untuk melakukan monitoring secara berkala, guna memastikan kepatuhan sekolah dalam menerapkan prokes Covid saat PTM dilaksanakan.

“Dinas harus melakukan cek berkala ke semua sekolah yang melaksanakan PTM, agar penerapan prokes berdasarkan SKB 4 Menteri itu benar-benar dilaksanakan,” pintanya.

Sekadar diketahui, SKB 4 Menteri berisi tentang panduan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19. Diantaranya; Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan; Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer); Memastikan ketersediaan masker atau masker tembus pandang cadangan; Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik; Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan, mulai dari suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas.

BACA JUGA :
Matnor Ali: Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Harus Cepat Jadi Perda

Sementara pada saat pembelajaran dilangsungkan, sekolah harus melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan; Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer); Memeriksa ketersediaan masker atau masker tembus pandang cadangan; Memastikan thermogun berfungsi dengan baik; dan Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya.(sin/klik/net)

Scroll to Top