KLIKKALIMANTAN.COM – Menggandeng Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin, PD Pasar Bauntung Batuah (PBB) melakukan uji sampel makanan dan bahan pangan yang dijual pedagang di lingkungan Pasar Martapura.
Sebanyak 35 sampel berbagai jenis makanan dan bahan makanan diambil acak dan diuji petugas di kawasan Pasar Blauran, Kamis (14/2/2109). Hasilnya, 4 dari 35 sampel positif mengandung bahan berbahaya kimia berbahaya.
“Terasi positif mengandung rodhamin atau pewarna tekstik, formalin atau pengawet mayat dalam cumi kering, dan boraks atau bleng dalam kerupuk,” kara Sabir, Petugas Penguji dari BPPOM Banjarmasin.
Hasil uji sampel makanan dan bahan makanan yang positif mengandung zat berbahaya tersebut, kata Basir, akan disampaikan kepada pihak PD PBB untuk ditindaklanjuti. Karena menurutnya, berbagai bahan yang terkandung dalam makanan tersebut berdampak negative pada kesehatan jika dikonsumsi terus menerus.
“Dalam jangka pendek, dampak mengonsumsinya memang tidak seketika. Namun jangka panjang, berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan berbagai penyakit kronis, gangguan hati dan jantung, gagal ginjal dan beberapa jenis penyakit berbahaya lainnya,” kata Basir.
Menanggapi temuan empat jenis bahan makanan positif mengandung bahan yang tidak semestinya dalam makanan, Rusdianysah, Direktur Utama (Dirut) PBB mengatakan akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan kepada pedagang penjual bahan makan tersebut.
Kepada pedagang pemilik sampel makanan positif terkandung zat kimia berbahaya, lanjutnya, akan diimbau dan diberikan pemahaman agar tidak lagi menjual bahan makanan tersebut lantaran berbahaya bagi kesehatan. Imbauan yang sama juga berlaku kepada semua pedagang penjual bahan makan serupa.
“Sesuai imbauan Kementerian Kesehatan RI yang menginginkan terciptanya lingkungan pasar yang sehat, uji sampel makanan ini salah satu upaya mewujudkannya,” kata Rusdiansyah.
Uji sampel makanan dan bahan pangan ini juga, lanjut Rusdi, langkah lanjut PD PBB usai mengikuti pelatihan yang dilaksanakan BPOM Banjarmasin pada Oktober 2018 lalu. (to/klik)