PPKM Banjarbaru Katagori Level 3

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Tidak ada lagi istilah PPKM Darurat. Sebagai gantinya, Presiden RI Joko Widodo melalui teleconference memerintahkan seluruh kepala daerah untuk menerapkan PPKM sesuai levelnya.”

Banjarbaru masuk dalam katagori PPKM Level 3. Dengan demikian PPKM tidak boleh dilaksanakan 100 persen,” ujar Walikota Banjarbaru, HM Aditya Ariffin, kepada Klikkalimantan.Com, usai mengikuti teleconference dengan Presiden Joko Widodo, Senin, 19 Juli 2021.

Pun demikian ujar Ovie–demikian walikota akrab disapa–protokol kesehatan terus ditegakkan, jangan sampai kendor. Dengan tetap menjaga kedisiplinan prokes, diyakini bisa memutus rantai penularan Covid-19.

Selain prokes dan PPKM ungkap Ovie, presiden juga menginginkan bantuan sosial yang secara nasional dialokasikan Rp12,1 Triliun bisa sesegera mungkin disalurkan.

“Ada lagi alokasi dana yang serapannya diminta Presiden, semaksimal mungkin. Yakni anggaran dana desa Rp28 Triliun,” katanya.

Sedangkan bantuan untuk usaha mikro yang dialokasikan sebesar Rp13,3 Triliun, presiden sebut Ovie, sangat tegas agar hal tersebut menjadi prioritas.

Sementara itu, jika sesuai arahan presiden ibadah Sholat Idul Adha (Selasa, 20 Juli 2021) secara berjamaah di rumah ibadah ditiadakan. (Kus/klik)

BACA JUGA :
Ikut Seleksi Nanang Galuh Tingkat Provinsi, Wakil Walikota: Semoga Meraih Hasil Terbaik

Berita Terbaru

Scroll to Top