Komisi II DPRD Harapkan Gapoktan Berbadan Hukum

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi II DPRD mengharapkan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) Kabupaten Banjar segera lakukan recovery (pemulihan) sektor pertanian dan ketahanan pangan di Kabupaten Banjar, guna menakan lonjakan angka kemiskinan di kabupaten tersebut pasca terdampak banjir besar pada Desember 2020 hingga Maret 2021 lalu.

Perihal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, H Syarkawi, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas TPH di ruang Komisi II, Kamis (5/8/2021).

“Kurang lebih seluas 12.700 hektare lahan pertanian terdampak banjir, kini sudah tercover Dinas TPH dalam recovery, menggunakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBN, yakni membagikan bibit padi hebrida di lahan seluas 3.485 Hektare dan bibit padi rawa di lahan seluas 5.000 Hektare. Karena minimnya anggaran daerah, jadi kegiatan tersebut lebih banyak menggunakan APBN,” ujarnya

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, ada dua tipe pertanian di Kabupaten Banjar. Yakni pertanian modern, dan pertanian tradisional yang kebanyakan masih diterapkan di beberapa kecamatan. Diantaranya Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Astambul, dan Kecamatan Pengaron, yang biasanya hanya melakukan panen satu kali dalam satu tahun.

“Saat ini musim panen sudah dekat, dan secara benih pun sudah dibagikan atau terealisasi. Namun, agar Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tetap dapat menerima saluran, bantuan baik yang bersumber dari APBD maupun dari APBN, Gapoktan tentunya harus berbadan hukum. Kalau tidak, bantuan baik bibit dan lain sebagainya, tentunya tidak dapat disalurkan terus menerus. Inilah permasalahan yang kita hadapi saat ini,” ucapnya.

Atas dasar tersebut, Syarkawi merekomendasikan agar Dinas TPH melakukan kegiatan sosialisasi terkait pembentukan badan hukum, agar kedepannya Gapoktan di Kabupaten Banjar semuanya telah berbadan hukum.

BACA JUGA :
29 Desa di Kabupaten Banjar Kekeringan, BPBD Distribusikan Ratusan Ribu Liter Air Bersih

“Selanjutnya kami akan menggelar RDP bersama Dinas Koperasi, melibatkan Forum Social Responsibility (CSR) untuk membantu membiayai proses badan hukumnya dalam bentuk koperasi. Mengingat, dari 2.400 Gapoktan, hanya sebanyak 63 Gapoktan di Kabupaten Banjar yang berbadan hukum. Mudah-mudahan proses badan hukumnya dapat dibantu, dan pertanian tradisional kita dapat berubah menjadi pertanian modern,” harapnya.

Terlebih, lanjut Syarkawi, seiring kebijakan Bupati Kabupaten Banjar, pertanian dan perikanan di Kabupaten Banjar harus maju karena menyangkut hajat orang banyak. Sehingga harus berbentuk badan hukum.

“Begitupun terkait Alat Pertanian (Alsintan) yang selama ini hanya dipegang atau dikelola Unit Kelompok Kerja Pengelola Jasa (Pokja) Tani, harus dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda), agar lebih resmi dan tercatat sebagai aset daerah, sehingga menjadi objek retribusi,” katanya.

Dengan begitu, papar Syarkawi, kejadian seperti mahalnya sewa jasa alsintan yang kerap dikeluhkan petani, tidak terjadi lagi.
“Kalau objek pajaknya kecil, maka akan dibuat Perbup. Kalau besar, kita godok Perdanya,” pungkas.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top