Pansus Disabilitas Gelar Rapat Perdana

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor  9 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, menggelar rapat perdana bersama instansi terkait, Kamis (9/9/2021).

Ketua Pansus, Noorlatifah menyebut, pada rapat perdana ini lebih difokuskan membahas soal penyesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016.

“Di rapat perdana ini masih sebatas menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan, termasuk evaluasi sejauh mana penerapan Perda ini dijalankan,” katanya.

Politisi Golkar ini menjelaskan, UU Nomor 8 Tahun 2016 mengamanatkan setiap daerah memiliki unit layanan disabilitas. Jadi, Pemerintah Kota (Pemko) menyediakan wadah atau sekretariat yang nantinya para disabilitas bisa mendapatkan informasi maupun layanan, baik berupa pendidikan, kesehatan hingga lapangan pekerjaan.

“Di samping itu, ada beberapa aturan lainnya yang dimasukkan dalam draf perubahan Perda ini. Salah satunya unit layanan disabilitas tadi,” jelasnya.

Anggota dewan yang akrab disapa Lala ini menambahkan, instansi pemerintahan yang mengurusi disabilitas ini cukup banyak. Antara lain Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Ketenagakerjaan. Pihaknya pun sudah menekankan agar bisa lebih maksimal lagi.

“Misalnya Dinas Pendidikan, kita sudah meminta agar memaksimalkan sekolah-sekolah inklusi dengan meningkatkan fasilitas penunjangnya,” ujarnya.(sin/klik)

BACA JUGA :
Camat Instruksikan Pemdes Lakukan Perbaikan Jembatan Gantung di Desa Rantau Bakula

Berita Terbaru

Scroll to Top