Kejari Balangan Musnahkan BB 72 Perkara

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, PARINGIN – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Balangan, Jum’at (20/9), memusnahkan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum periode Oktober 2020 – Juli 2021, dengan total 72 perkara.

Diantaranya 36 perkara tindakan narkotika, dengan jumlah BB sabu-sabu seberat kotor 27,74 gram, dan Hp sebanyak 35 unit.

Kemudian 12 perkara tindak pidana UU Darurat dan Pencurian dengan BB 12 bilah senjata tajam. Lalu, 6 perkara tindak pidana UU Kesehatan dengan BB obat daftar G berbagai jenis, dengan jumlah sekitar 6.349 butir.

Selain itu, ada juga 4 perkara tindak pidana UU ITE dengan BB 4 unit Hp. Serta 8 perkara tindak pidana perjudian dan penipuan dengan BB diantaranya berupa buku rekap togel, kartu ATM, dan 11 Hp.

Kajari Balangan, La Kanna, mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memeroleh hukum tetap.

“BB harus kita musnahkan, sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.

Menurut La Kanna, pemusnahan BB ini sebagai bentuk transparansi informasi publik, serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.

Pemusnahan BB dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda, dan pemusnahan narkoba dilakukan dengan blender.

Turut hadir untuk menyaksikan pemusnahan BB ini Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin, Ketua Pengadilan Negeri Balangan, perwakilan BNN Kabupaten Balangan, dan lainnya.(rdh/klik)

BACA JUGA :
Penyuluhan B2SA, Kepala DKP3: Pangan Harus Beragam
Scroll to Top