Dorong Pemulihan Ekonomi, Dewan-Pemko Sepakat Revisi Perda Pajak

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Sebagai upaya dan langkah percepatan perbaikan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah.

Gayung bersambut, Dewan pun menyetujui direvisinya Perda Pajak Daerah tersebut. Bahkan, Panitia Khusus (Pansus) pun telah terbentuk dan sudah menggelar rapat pembahasan perdana, Senin (6/9/2021) pekan lalu.

Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Nur Yaumil, salah satu tujuan direvisinya Perda Pajak ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi.

Nantinya, papar Subhan, perubahan ini disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi selama pandemi. Termasuk penyesuaian pajak bagi UMKM dan pelaku usaha besar, seperti perhotelan dan lainnya.

“Perubahan ini menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Apalagi, Perda ini sudah berumur lebih 10 tahun. Jadi, harus ada penyesuaian,” ucapnya.

Subhan menyebut, pada perubahan Perda ini akan ada penurunan tarif pajak di beberapa sektor. Meski demikian, tidak terlalu berpengaruh terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak.

“Dengan adanya penurunan hingga penghapusan tarif pajak, diharapkan bisa mendongkrak penerimaan pajak daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Revisi Perda Pajak Daerah DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, mengatakan, tidak banyak pembahasan yang dilakukan pada rapat pembahasan perdana.
Pihaknya, ungkap Bambang, hanya mendengarkan keterangan dari Bakeuda dan Bagian Hukum Pengko Banjarmasin.

“Rapat kemarin hanya sebatas mendengarkan penjelasan perubahan Perda dan aturan perundang-undangan saja. Belum masuk ke substansi, baik pandangan umum hingga pasal per pasal,” ucap Bambang.(sin/klik)

 

BACA JUGA :
Pembayaran Kompensasi Lahan Pembangunan Tapak Tower SUTT di Kecamatan Pulau Sebuku Rampung

Berita Terbaru

Scroll to Top