Bendahara Bawaslu Akan Dipecat dari ASN, Jika Terbukti Terlibat Kasus Dugaan Korupsi NPHD

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, terus bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polres Banjar.

Terkuaknya kasus ini mengundang tanda tanya bagi sejumlah awak media, apakah sisa dana hibah sudah dikembalikan Bawaslu sesuai Permendagri Nomor 54/2019, dan berapa besar sisa anggaran yang telah dikembalikan? Mengingat, paling lambat waktu pengembaliannya adalah 3 bulan setelah pengusulan, pengesahan, atau pengangkatan calon kepala daerah terpilih.

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman mengatakan, pengembalian dana sisa NPHD itu sudah dilakukan.

“Seingat saya pengembalian NPHD pada Maret atau April 2021 lalu, sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni 3 bulan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selesai, dana sisa dan laporan pertanggungjawabannya sudah disampaikan,” ucapnya, Rabu (22/9/2021).

Sedangkan terkait pertanggungjawabannya, papar Hilman, karena hibah ke pemerintah pusat, maka bertanggungjawabannya melalui inspektorat masing-masing.

“Jadi, tidak ada kaitannya dengan daerah. Artinya, kalau sudah dikembalikan, semua pendanaan terkait pelaksanaan sudah mereka pertanggungjawabkan dan tercatat sebagai pelaporan. Sehingga tidak mungkin lagi dikembalikan ke daerah. Kalaupun dalam perhitungan berdasarkan audit ada kelebihan, itulah dasar temuan negara. Dan itu sudah diluar kewenangan daerah. Tapi kewenangan Bawaslu RI, sejak pengembalian NPHD,” ujarnya.

Berapa besar sisa dana dari NPHD yang dikembalikan Bawaslu dan KPU Kabupaten Banjar?

Hilman menyarankan tanyakan langsung kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar, Achmad Zulyadaini.

Disinggung sanksi apa yang nantinya akan diberikan kepada Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar, jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah ini, mengingat yang bersangkutan berstatus ASN yang dipinjamkan?

BACA JUGA :
Festival Wisata Budaya Pasar Terapung di Banjarmasin: Mengenalkan Kalsel ke Kancah Dunia Internasional

Secar tegas Sekda Kabupaten Banjar ini menyatakan, akan diberhentikan. Alasannya, jika tersandung kasus tindak pidana korupsi sudah sangat jelas aturannya.

“Karena ini proses hukum, yakni terkait tindak pidana korupsi, berapa pun besaran nilainya, maka ASN tersebut akan diberhentikan. Tapi, setelah inkrah,” ujarnya.

Lalu, di mana keberadaan ASN yang diduga terlibat kasus korupsi dana NPHD di lingkungan Bawaslu tersebut, apakah telah dikembalikan ke Pemkab Banjar?

Hilman mengaku tidak mengetahuinya, dan mengatakan sebelumnya memang ada penyampaian dari Bawaslu Kabupaten Banjar untuk mengembalikan yang bersangkutan ke Pemkab Banjar.

“Tapi kan ada mekanismenya terlebih dulu. Karena yang bersangkutan terkait proses hukum, harus dituntaskan terlebih dulu permasalahannya di internalnya. Kalau dikembalikan, takutnya berdampak terhadap atasan langsung. Jadi, diutamakan kasus pidanya dulu,” pungkasnya.(zai/klik)

 

Berita Terbaru

Scroll to Top