klikkalimantan.com, PARINGIN – Oknum Kepala Desa Kambiyain, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa kini sudah dinyatakan tersangka, dan tinggal menunggu jadwal persidangan guna pembuktian kasusnya.
Kasus korupsi dana desa dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp199 juta tersebut, dilakukan penyelidikan oleh jajaran Kejari Balangan pada 2020 lalu. Kini perkara tindak pidana korupsi mantan kepala desa ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kasi Pidsus Kejari Balangan, Arif, menerangkan, penyidikan terhadap oknum kepala desa tersebut sudah selesai. Penahanan dilakukan pada Juli 2021 lalu. Kemudian berlanjut pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum pada 9 Agustus 2021 dan P21 pada bulan yang sama.
“Dan perkaranya sudah kami limpahkan ke Tipikor kemarin. Tinggal menunggu jadwal sidang,” ucap Arif, Rabu (22/9/2021).
Saat ini, papar Arif, oknum Kades yang dimaksud dititipkan di Lapas Amuntai. Diketahui, ia dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
Sekadar untuk diketahui, kasus korupsi ini sendiri terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2018-2019.
Dimana pertengahan Oktober 2020 lalu, sejumlah warga Desa Kambiyain, mendatangi Kejari Balangan. Mereka menanyakan tentang kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa setempat.
Pada kesempatan tersebut, pihak kejaksaan menyambut kedatangan mereka, dan menyampaikan tentang perkembangan kasus serta tindakan yang sudah dan akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Balangan.(rdh/klik)