Usaha Walet Potensial Dongkrak PAD, Disnakbun Terkendala Tenaga Ahli

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Usaha sarang burung walet mulai banyak diminati pelaku usaha di Kabupaten Banjar, terhitung sejak 2013 lalu.

Hanya saja, hingga saat ini para pelaku usaha sarang burung walet tersebut nampaknya tak mendapat pembinaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.

Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Banjar, Dondit Bekti, mengakui hal tersebut. Menurutnya, hingga saat ini masih ada dilema dalam melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada pelaku usaha walet.

“Memang, usaha sarang walet secara tertulis tidak masuk di bidang kami, karena tak berdasar. Tapi, karena instruksi pimpinan, maka kami pun siap menanganinya, guna mendongkrak PAD,” katanya kepada Klikkalimantan.com, Senin (4/10/2021).

Karena sebab itulah, papar Dondit, pihaknya bersama instansi terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perumahan dan Permukiman (Disperkim), PUPR, dan Perizinan Kabupaten Banjar, kini melakukan strategi agar pelaku usaha sarang burung walet sudah mengantongi berbagai izinnya. Salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seperti yang dilakukan di Kecamatan Martapura Timur beberapa hari yang lalu.

“Sebagian besar bangunan di sana tidak mengantongi IMB. Kalau mereka tidak mengantongi IMB, tentunya kita pun akan sulit untuk melakukan kegiatan selanjutnya. Sebab, terkait IMB merupakan kewenangan PUPR dan Perizinan. Sedangkan terkait izin budidaya, leader-nya Disnakbun. Tetapi Disnakbun tidak menerima secara tertulis, ditambah kami juga tidak memiliki tenaga ahli,” ucapnya.

Masalah tersebut, ungkap Dondit, sudah disuarakan Disnakbun dalam rapat koordinasi (rakor), bahwa pihaknya tidak memiliki tenaga teknis yang ahli terkait usaha walet. Sehingga pihaknya belum siap melakukan pembinaan dan budidayanya.

“Kita tidak memiliki tenaga khusus. Kalau bukan tenaga ahli yang melakukan penyuluhan, pembinaan, tentu akan percuma. Saat ini, pelaku usaha walet di Kabupaten Banjar berkembang dengan sendirinya,” ujarnya.

BACA JUGA :
Dinilai Membahayakan, Pemkab Banjar Rencanakan Sulam Pohon Trembesi dengan Pohon Tanjung

Bahkan, lanjut Dondit, pihaknya juga pernah mengajukan untuk dilibatkan apabila kepengurusan walet benar-benar menjadi kewenangan Disnakbun.

“Tapi, kita terkendala terkait pendanaannya, seperti kegiatan pelatihannya yang memang masih belum siap. Terlebih, yang menjadi Leader, penanggung jawab, koordinatornya adalah bagian ekonomi,” katanya.

Kalau usaha walet benar-benar dapat dibina dan dikelola dengan baik, terlebih legalitasnya sudah berbadan hukum, hingga dilakukan penyuluhan, Dondit yakin sangat berpotensi menyumbang PAD.

“Namanya pajak. Kita juga tidak dapat melakukan apa-apa tanpa dilakukan pembinaan. Di sisi lain, kita juga tidak dapat melakukan penyuluhan dan pembinaan, karena bisa menjadi bumerang bagi kita sendiri. Seperti itu dilemanya,” ujarnya.

Apakah usaha walet akan masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagai salah satu upaya memperjuangkan dan melindungi insan peternakan dan kesehatan hewan, hingga menjamin keamanan investor yang saat ini dibahas Pansus legislatif DPRD Kabupaten Banjar?

Dondit memastikan tidak akan termuat pada Raperda tersebut. Sebab, usaha walet bukan termasuk hewan ternak yang dibudidayakan untuk mendapatkan hasil.(zai/klik)

 

Berita Terbaru

Scroll to Top