Kelemahan Basis Data, ASN Meninggal Dunia Masuk Daftar Pelantikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 29 September 2021 lalu, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur – Habib Said Idrus Al Habsyie, melantik 158 orang pejabat yang terdiri dari 77 orang jabatan administrator dan 81 orang jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, secara langsung dan virtual di lantai II Gedung Mahligai Sultan Adam Martapura.

Ternyata, satu hari setelah 158 orang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) usai dilantik, baik secara langsung dan virtual, terdengar kabar bahwa salah satu ASN yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Kelurahan Sungai Lulut, yang masuk dalam daftar pelantikan dan akan mengisi kursi Kepala Seksi (Kasi) Irigasi dan Rawa pada Dinas PUPR Kabupaten Banjar tersebut, telah meninggal dunia dua pekan sebelum dilakukan pelantikan.

Lalu, kenapa mengapa ASN yang telah meninggal dunia dua pekan lamanya masih masuk dalam daftar pelantikan?
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, mengatakan, perihal tersebut dinamis saja.

“Kalau ada pejabat yang dilantik dalam kondisi meninggal dunia, maka sistemnya yang dilakukan perbaikan. Sebab, ada kendala saat menyampaikan informasi terkait ASN yang telah meninggal dunia dalam waktu yang dekat. Kedua, proses penyusunan yang dilakukan pada waktu yang lama, dan saat pembahasan yang bersangkutan masih hidup, dan tidak dilakukan pembahasan selanjutnya karena dirasa sudah oke. Terlebih, jumlah ASN yang dilantik cukup banyak,” ujarnya, Selasa (5/10/2021).

Meskipun masuk dalam daftar pelantikan, papar Hilman, namun berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku, pejabat itu resmi dilantik apabila berhadir.

“Artinya, kalau tidak hadir berarti batal atau tidak dilantik, dan tidak sah, serta tidak tercatat di dokumen institusi kepegawaian. Tapi, permasalahan ini menjadi pembelajaran bagi Pemkab Banjar untuk kedepannya,” tuturnya.

BACA JUGA :
Bawang Merah Subur di Dataran Rendah, Ini Buktinya

Sehingga, lanjut Hilman, ke depan Pemkab Banjar akan melakukan plotting, mengingat ada kelemahan pada basis data informasi.

“Di jaman teknologi dan informasi sekarang ini, kita harus membangun sistem teknologi informasi, guna mengatasi permasalahan tersebut. Tentunya harus sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sedangkan terkait rotasi dan mutasi ASN yang ditempatkan tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, dan kompetensinya, dikatakan Hilman, filosofinya adalah bahwa jabatan merupakan amanah.

“Di setiap jabatan ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Sekarang tinggal bersesuaian saja, apakah sesuai latar belakang pendidikan atau tidak, kemudian ada hak prerogatif. Serta, pegawai yang dilantik harus siap ditempatkan di mana saja, dan harus menyesuaikan dan dilakukan evaluasi. Yang penting punya niat untuk melakukan evaluasi,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top