Pemkab Banjar Percepat Penyaluran Dana Stimulan Rumah Rusak Terdampak Banjir

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tindaklanjuti penanganan rumah warga yang rusak akibat terdampak bencana banjir besar pada Desember 2020 hingga Maret 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menggelar Rapat Koordinasi (rakor) di lantai II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, Rabu (6/10/2021).

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, rapat tersebut membahasa upaya mempercepat penyaluran dana stimulan untuk rumah rusak terdampak banjir dengan berbagai kategori.

“Dana stimulan untuk rumah rusak terdampak banjir di Kabupaten Banjar sebenarnya sudah disalurkan pemerintah pusat melalui BNPB. Besarannya sekitar Rp20 miliar,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Mokhamad Hilman menyebutkan, untuk pergantian kerjasama dan petunjuk teknis (Juknis)-nya sudah ada. Mekanismenya pun hampir sama saja dengan program bedah rumah.

“Artinya, dana stimulan tersebut tidak begitu saja disalurkan dan digunakan. Namun, ada pertanggungjawaban atas pemanfaatan dananya,” bebernya.
Karena itulah, papar Mokhamad Hilman, diperlukan fasilitator lapangan untuk menghitung rencana anggaran biaya perbaikan berdasarkan tingkat kerusakan. Mulai dari kategori rusak ringan, sedang, hingga rusak berat.

“Selanjutnya akan ditetapkan oleh Bupati Banjar, berapa masing-masing masyarakat menerima bantuan yang disetujui pemerintah pusat melalui BNPB. Nanti, akan keluar angkanya. Inilah yang akan dipertanggungjawabkan sebagai dasar pada pelaksanaannya, yang dibantu dengan opname proyek terhadap pelaksana pekerjaan yang dilakukan masyarakat untuk melakukan perbaikan rumah rusak akibat terdampak bencana banjir, hingga akuntabel,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Hilman, Pemkab Banjar diminta melakukan pendampingan dalam pelaksanaannya dari pihak kedua, yakni Inspektorat dan BPKP Kabupaten Banjar.
Lalu, bagaimana nasib rumah masyarakat yang rusak akibat terdampak banjir namun telah dilakukan perbaikan mandiri, padahal tercatat sebagai penerima?
Mokhamad Hilman memastikan, tetap akan mendapat haknya.

BACA JUGA :
Komisi IV DPRD Banjar Jamin Perawatan Pasien Penyakit Kulit

“Saat penatapan sudah ada yang disetujui. Tapi karena ada jeda waktu, dan masih dalam transisi, maka bagi masyarakat yang sudah melakukan perbaikan akan dilihat kondisi awalnya saat terdampak bencana banjir yang disetujui berdasarkan by name by andres, serta dengan foto-foto tingkat kerusakan kondisi rumah yang bersangkutan. Jadi, tetap akan dilakukan pengecekan melalui fasilitator, apakah sesuai, dan biayanya berapa? Untuk rumah rusak ringan sekitar Rp10 Juta, rusak sedang Rp25 Juta, dan untuk kategori rumah rusak berat Rp50 Juta. Mekanisme pembayarannya dilakukan secara bertahap, tergantung tingkat kerusakan,” pungkasnya.(Zai/klik)

 

Berita Terbaru

Scroll to Top