PD PAL Resmi Berbadan Hukum Perumda

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com BANJARMASIN – Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD-PAL) Kota Banjarmasin, kini resmi berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Perubahan ini seiring ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domistik (PALD), menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin, melalui Sidang Paripurna Tingkat II yang dilaksanakan Kamis (7/10/2021).

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PALD DPRD Kota Banjarmasin, Sukhrowardi, penetapan ini dilakukan setelah seluruh rangkain pembahasan dan sharing dengan pemerintah pusat telah dilakukan secara maksimal.

Sukhrowari menjelaskan, setidaknya pansus telah menggelar rapat pembahasan sebanyak 5 kali, dan 1 kali sharing dengan pemerintah pusat. Sehingga pembahasannya cepat diselesaikan.

“Alhamdulillah, hari ini Raperda PALD sudah resmi ditetapkan menjadi Perda. Dengan demikian, badan hukum yang tadinya PD, kini menjadi Perumda,” katanya.

Dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda, Sukrowardi berharap, kinerja profesionalisme, tata kelola, dan manajemen PALD dapat semakin meningkat. Terlebih pelayanan dan jaringan perpipaan yang selama ini masih belum optimal.

“Kinerja PALD harus semakin baik dan meningkat, seiring perubahan menjadi Perumda ini,” harap politisi Partai Golkar ini.

Tak jauh berbeda, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, juga mengharapkan hal yang sama. Kinerja perusahaan yang bergerak di bidang sanitasi dan air limbah ini diharapkan dapat semakin optimal dan profesional.

“Harapan kita seperti ini. Apalagi, penanganan sanitasi dan air limbah sudah masuk dalam program prioritas pembangunan,” ujarnya.(sin/klik)

 

BACA JUGA :
Walhi Penuhi Kebutuhan Sembako PKL Murjani

Berita Terbaru

Scroll to Top