Usaha Sarang Walet Potensial Dongkrak PAD, Pemkab Banjar Terus Cari Solusinya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sebagai salah satu upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mulai memberikan perhatian kepada pelaku usaha sarang burung walet.

Sebagai satu upayanya, Pemkab Banjar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), telah terjun langsung melakukan pendataan pelaku usaha sarang burung walet yang belum mengantongi izin usaha dan bangunan beberapa hari yang lalu.

“Kemarin, kami bersama tim langsung jemput bola untuk mendata pelaku usaha sarang burung walet yang masih belum mengantongi izin usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan minta mereka agar mengurusnya,” ujar Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Banjar, Hj Ida Pressy kepada Klikkalimantan.com, Kamis (7/10/2021).

Ida Pressy mengungkapkan, kegiatan pendataan secara jemput bola tersebut sebagai salah satu upaya mendongkrak PAD berdasarkan instruksi kepala daerah, yakni Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Banjar.

“Kegiatan ini juga masih berkaitan dengan peralihan IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena di situ menyangkut izin bangunan, usaha, RDTR, dan pajak. Namun, yang kita prioritaskan adalah usaha sarang burung walet yang menghasilkan, karena cukup wajar jika pemerintah daerah menarik retribusi,” ucapnya.

Namun, papar Ida Pressy, kegiatan jemput bola tersebut dirasa Disnakbun kurang efektif. Sebab, masih banyak pelaku usaha sarang burung walet yang baru membangun usahanya dan belum menghasilkan.

“Sehingga, untuk menanggulangi permasalahan ini masih akan kami rapatkan kembali. Termasuk melakukan konsultasi, agar dapat mendongkrak PAD Kabupaten Banjar,” katanya.

Berdasarkan data pada PMPTSP Kabupaten Banjar terhitung sejak 2018 hingga 2020, tercatat sebanyak 44 pelaku usaha sarang burung walet yang telah mengantongi izin. Yakni pada 2018 sebanyak 12 pelaku usaha, 2019 sebanyak 17 pelaku usaha, 2020 sebanyak 15 pelaku usaha, dan untuk 2021 masih berproses.

BACA JUGA :
11 SMP di Balangan Ujicoba Pelaksanaan PTM

Sebelumnya, Kepala Disnakbun Kabupaten Banjar, Dondit Bekti, mengaku dilema dalam melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada pelaku usaha walet. Mengingat, hingga saat ini Disnakbun tidak memiliki tenaga teknis yang menguasai bidang usaha walet, dan anggaran kegiatan penyuluhan dan pembinaan. Terlebih, masih banyak pelaku usaha sarang walet yang tak mengantongi izin.

“Usaha sarang burung walet secara tertulis tidak masuk di bidang kami, karena tak berdasar. Tapi, karena instruksi pimpinan, maka kami pun siap menanganinya, guna mendongkrak PAD,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top