Dinsos Perlu Sokongan Dana untuk Update Data

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS), Senin (11/10/2021) Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar menyebut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banjar tidak sinkron.

Menanggapi perihal tersebut, Ahmadi selaku Kepala Dinsos Kabupaten Banjar menjelaskan, tercatat sebanyak 40.424 Kepala Keluarga (KK) dengan 133.000 lebih jiwa yang masuk DTKS pada Dinsos Kabupaten Banjar.

“Karena adanya perubahan anggaran, sehingga kami perlu kembali melakukan verifikasi dan validasi data yang hingga saat ini sudah mencapai 48%. Capaian ini cukup bagus. Sebab, untuk mencapai di 100%, tentunya sangat sulit dilakukan. Sebab ada perubahan data, baik pindah, meninggal, dan lain sebagainya,” jelas Ahmadi, usai mengikuti RDP terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tersebut.

Sedangkan terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), papar Ahmadi, memang berdasarkan Surat Instruksi (SI) Dinsos Kabupaten Banjar harus membayar sekitar 17.000 lebih, dan telah terealisasi sekitar 16.000 lebih, atau tersisa sekitar 1.000 lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima, karena berbagai faktor, seperti pindah, meninggal, tidak ditemukan, dan lain sebagainya.

“Kami pun tentunya berharap ada kerjasama terkait sinkronisasi data ini. Sehingga untuk 3 bulan ke depan begitu SI keluar, kita langsung bisa menyalurkan kesemuanya. Tentunya, setelah datanya valid,” ungkapnya.

Dikatakan Ahmadi, pihaknya melalui anggaran Tahun 2022 berharap mendapat sokongan dana sebesar Rp500 Juta untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang menjadi muara data. Ditambah, setiap 2 tahun sekali, sebenarnya Pemda wajib menganggarkan dana untuk update data.

“Karena berdasarkan rapat bersama Komisi IV DPRD hari ini, mereka mengharapkan ada perubahan terkait verifikasi dan validasi data ini, dan kami coba usulkan melalui pembahasan Komisi IV ini. Sehingga di anggaran 2022 nanti akan kami usulkan untuk menjawab data yang kurang valid terkait penerimaan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, dan yang lainnya,” katanya.

BACA JUGA :
Pemko dan Kejari Banjarbaru Sepakat Urusan Perdata dan Tata Usaha Negara

Dengan demikian, tambah Ahmadi, Poskesos lebih memahami bagaimana tata cara mengganti, mengubah, dan lain sebagainya untuk update data KPM tersebut.

“Karena tidak mungkin setiap 20 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di 20 kecamatan turun secara langsung, sebab telalu jauh jangkauannya. Ditambah dari desa sendiri yang lebih mengetahui kondisi warganya apakah kurang mampu, pindah, atau meninggal, sehingga datanya lebih valid,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top