Tingkatkan PAD, Komisi III Harapkan Regulasi Pengelolaan Pemakaman

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
RDP Komisi III DPRD Kab. Banjar bersama instansi terkait

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Untuk mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, pemerintah kini telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2021, perubahan atas PP Nomor 14/2016.

PP Nomor 12/2021 tersebut merupakan regulasi turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibuslaw, berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11/2020.

Menindaklanjuti perihal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar harus melakukan penyesuaian dengan melakukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 14/2014 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

Perihal tersebut pun dibenarkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Banjar, Ir Mursal, melalui Akhmad Bayhaqie selaku Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Pemukiman.

“Hari ini kita bersama Komisi III DPRD Kabupaten Banjar telah membahas tentang rencana revisi Perda Nomor 14 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Kawasan Pemukiman. Karena kita harus melakukan penyesuaian perubahan PP Nomor 14 Tahun 2016 tersebut,” ujarnya, usai mengikuti Rapat Dengan Pendapat (RDP) di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Senin (11/10/2021).

Hal serupa dibenarkan Irwan Bora selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar.

“Hari ini kita RDP dengan Disperkim Kabupaten Banjar, untuk membahas terkait Perda Inisiatif perubahan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. Karena PP Nomor 14 Tahun 2016 telah diubah dengan terbitnya regulasi baru berdasarkan UU Cipta Kerja dan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2021,” tuturnya.

Diubahnya Perda Kabupaten Banjar Nomor 14/2014 tersebut, papar Politisi Gerindra ini, dikarenakan memang sudah tidak relevan, tidak efektif, dan tidak efisien lagi dalam penerapannya dengan peraturan regulasi baru tersebut.

“Karena sudah dilakukan penyederhanaan perizinan yang semuanya ditarik pemerintah pusat. Pada kesempatan ini pun kita membahas terkait regulasi pemakaman yang sebelumnya tidak tercantum pada Perda Kabupaten Banjar,” bebernya.

BACA JUGA :
PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Darmawan Prasodjo: Komitmen Perseroan Mendukung Pembinaan Atlet Voli di Indonesia

Atas dasar tersebutlah, lanjut Irwan Bora, Komisi III DPRD meminta instansi terkait agar memasukkan subtansi tentang regulasi penataan kawasan pemakaman pada perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar Nomor 14/2014.

“Karena sangat berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Banjar. Terlebih, saat ini pengelolaan pemakaman mulai berkembang dan bernilai komersil di Kabupaten Banjar,” tuturnya.

Dikatakan Irwan Bora, pada kesempatan tersebut mereka juga membahas terkait penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tertuang dalam PP Nomor 16/2021 tentang Bangunan Gedung.

“Karena payung hukum IMB berganti ke PBG, tentunya pelaku usaha dan investor mendapati kendala. Mudah-mudahan, dengan dirampungkannya Raperda perubahan ini dapat menjadi acuan, khususnya bagi investor dalam berinvestasi tidak ada keraguan lagi. Namun, terkait hal ini sepenuhnya kita serahkan ke dinas terkait yang menguasai bidangnya, untuk melakukan pembahasan sebelum pembahasan dilanjutkan ke DPRD,” ujarnya.

Irwan Bora juga meminta Disperkim Kabupaten Banjar, agar sebelum melakukan pembahasan terlebih dulu mengadakan sosialisasi, untuk duduk bersama stakeholder terkait, khususnya pelaku usaha.

“Jadi, tidak hanya dewan yang terlibat. Dengan banyak pemikiran dan masukan sebelum penyusunan, mungkin saja dapat menyempurnakan Raperda perubahan ini. Mudah-mudahan dapat ditampung di akhir tahun ini, karena sudah berada di akhir triwulan III,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top