Incenerator RSUD Ratu Zalecha Belum Kantongi Izin Operasional

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
INCENERATOR - Meski sudah ada sejak 2014, namun hingga kini incinerator di RSUD Ratu Zalecha Martapura belum mengantongi ijin operasional.

KLIKKALIMANTAN.COM – Dibangun pada 2014 lalu, incinerator berkapasitas tampung limbah medis tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) 80 Kilogram milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura hingga sekarang belum kantongi izin oprasional.

Tak berizin, incinerator milik RSUD Ratu Zalecha hanya mampu dioprasikan untuk sampah medis internal. Kendati terlarang membakar limbah medis B3 baik, dari poliklinik dan puskemas di Kabupaten Banjar.

Untuk itu, pada gelaran rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (13/3/2019) pekan kemarin bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, Ketua Komisi IV DPRD Banjar, Gusti Abdurrahman mendesak RSUD Ratu Zalecha Martapura kantongi izin oprasional incinerator, agar pemusnahan limbah medis di puskemas dapat dilakukan sendiri tanpa menggunakan pihak ketiga melalui Dinkes Banjar.

“Dengan dikantonginya izin oprasional incinerator, tentunya pengeluaran daerah untuk limbah medis dapat ditekan. Dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” ujar Gusti Abdurrahaman yang kerab disapa Antung Aman.

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura, Dr Tofik Norman Hidayat pun mengaku, terkait pengajuan izin oprsional incinerator, di awal 2019 sudah diserahkan pihaknya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar. Kendati, sampai sekarang masih belum ada rekomendasi dari DLH.

“Di 2018 pun sebenarnya sudah pernah kita ajukan, tapi karena persyaratan masih kurang, di 2019 kembali kita penuhi. Bahkan Pemerintah Daerah (Pemda) Banjar memberikan dukungan penuh, sehingga siap membackup hingga ke DLH provinsi maupun Kementerian jika mendapati masalahan terkait izinnya,” aku Tofik yang mengatakan RSUD Ratu Zalecha Martapura wacanakan pengadaan alat Non Incenerator Autoclave.

Ditempat berbeda, Kepala DLH Banjar, Boyke W Triestyanto melalui Kabid Tata Lingkungan DLH Banjar, H Akhmad Rafie Hamdie mengungkapkan pada, Oktober 2017 lalu DLH Banjar telah membantu penyusunan baru Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) di RSUD Ratu Zalecha. Hingga di 2018 rekomendasi Kelayakan dan Izin Lingkungan (KL) pun diterbitkan.

BACA JUGA :
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Gelar Lomba Membaca Nyaring Tingkat Provinsi Kalsel

“Itu yang mendasari pengurusan izin incinerator ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setelah kelengkapan data tersebut diverifikasi tim KLHK, barulah data fisik dilengkapi untuk dipersentasikan lagi dihadapan Dirjen KLHK,” ungkap Hamdie sapaan akrabnya kepada awak media, Rabu (20/3/2019)

Namun di tengah perjalan memasuki tahapan peninjauan tim KLHK terkait spesifikasi incinerator dilapangan pihak DLH Banjar tak mendapat kabar terkait persentasinya, sehingga tidak mengetahui sampai mana perkembangan izin oprasional incinerator. Mengingat hanya di awal proses DLH Banjar mendampingi RSUD Ratu Zalecha.

“Yang jelas rekomendasi KL dan Amdalnya sudah lama terbit. Terkecuali terkait izin TPS B3 yang masih dalam tahap proses, karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap, dan di awal 2019 pihak RSUD Ratu Zalecha kembali melengkapi, karena kita tidak sembarangan mengeluarkan rekomendasi terkait izin penyimpanan libah medis B3,” jelasnya Hamdie.

Mungkin hal tersebutlah, papar Hamdie menguatkan sanggahan, yang dimaksud pihak Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura. Mengingat untuk mengantongi izin oprasional incinerator dari KLHK tidak mudah, begitu pun izin pengelolaan limbah medis B3.

“Jadi saat ini, untuk izin oprasional incinerator harus pihak rumah sakit langsung yang mengurusnya melalui pendaftaran via online sesuai format yang ada. Kami cuma tempat penyimpanan sementara saja yakni, selama 1 bulan setelahnya harus dipindahkan ke pihak pengelola,” tegasnya.

Dilakukanya penyusunan Amdal baru tersebut, ucap Hamdie, atas dasar usulan DLH Banjar. Mengingat, Amdal terdahulu yang dikantongi Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura dalam dokumenya tidak mencakup bangunan baru, utamanya incinerator. “Kemudian saya sarankan untuk mebuat amdal baru untuk memasukan kegiatan tambahan termasuk incinerator yang penyusunanya pada, Oktober 2017 dibantu DLH Banjar,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top