Tentang Keresahan Warga Selat Hilir Keberadaan Menara BTS, Komisi III DPRD Kapuas Minta Evaluasi Perijinan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, KUALA KAPUAS – Terkait adanya gejolak dan keresahan warga terdampak radiasi atas keberadaan menara BTS milik PT Protelindo di Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan tengah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Rahmad Jainudin angkat bicara.

Dihubungi via nomor telpon selulernya, Rabu (27/10/2021), Rahmad Jainudin mengatakan agar pihak terkait secepatnya melakukan evaluasi keberadaan BTS.

“Sesuai dengan regulasi yang ada sepantasnya pihak terkait bisa melakukan evaluasi perijinan seluruh BTS di Kapuas,” kata Rahmad.

Politisi Partai Golkar ini juga mewanti tegas, pihak terkait keberadaan BTS jangan sampai lengah. Karena sesuai ketentuan, ada kewajiban pihak investor yang berada dan melakukan usahanya di Kabupaten Kapuas.

Menurutnya, keberadaan BTS memang diperlukan masyarakat umum, namun perlu juga diperhatikan hak daerah dan masyarakat, serta kewajiban pihak pengusaha mematuhi regulasi yang ada.

“Apabila tidak mematuhi regulasi, serta tidak memperhatikan masyarakat lingkungan BTS maka seharusnya patut untuk dipertimbangkan keberadaannya,” kata Rahmad Jainudin.

Diberitakan klikkalimantan.com sebelumnya, warga menolak dan meminta bangunan menara BTS milik PT Protelindo segera dibongkar.
Fadillah salah seorang perwakilan warga terdampak keberadaan BTS mengatakan, keberadaannya meresahkan warga dan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa.

“Terlebih lagi kami warga sudah selama 12 tahun sejak tower tersebut berdiri, tidak pernah mendapatkan perhatian dan jaminan kesehatan, keselamatan, jaminan ganti rugi barang serta pemberian kompensasi dari pihak perusahaan pemilik tower,” kata Fadillah. (sur/klik)

BACA JUGA :
Bupati Optimis Tahun Ini Kuala Kapuas Kota Layak Anak

Berita Terbaru

Scroll to Top