DPMPTSP Kapuas Jemput Bola Berikan Pelayanan Perizinan Bagi Usaha Kuliner

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan jemput bola memberikan pelayanan perizinan gratis terhadap pelaku usaha kuliner.

Melalui inovasi Agah Duah Ijin Bemobil (ADIB), DPMPTSP Kabupaten Kapuas memberikan pelayanan khususnya untuk usaha kuliner seperti Rumah Makan dan Restoran, Tim dari DPMPTSP turun langsung kelapangan mendatangi tempat-tempat usaha tersebut.

“Apabila usaha rumah makan yang kami datangi tidak memiliki izin, maka kami akan memberikan surat perizinan secara cuma-cuma atau gratis,” ungkap Plt Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas, Gerek, saat ditemui media ini, (8/11/2021).

Gerek mengatakan, sebab pendaftaran pembuatan izin usaha sekarang dapat dilakukan secara online, sehingga hal tersebut dapat memudahkan pihaknya dalam melaksanakan pelayanan perijinan dilapangan. “Jadi, kami bisa langsung mendaftarkan tanda daftar pariwisata usaha rumah makan tersebut secara online,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan apabila tempat usaha (rumah makan) terkendala persyaratan, persyaratan lainnya bisa diajukan susulan dan DPMPTSP Kabupaten Kapuas nantinya akan mengantarkan secara langsung izin usaha tersebut.

“Masyarakat tidak harus datang ke Kantor DPMPTSP untuk mengurus masalah perizinan, tetapi bisa melalui pelayanan mobil keliling ADIB,” jelasnya. (sur/klik)

BACA JUGA :
Bupati Kapuas Serahkan Hewan Qurban Jelang Idul Adha 1443 H

Berita Terbaru

Scroll to Top