Tak Cukup Syarat, Raperda RTRW Kota Banjarbaru Ditunda

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
DITUNDA - Rapat Paripurna DPRD Kota Banajrbaru awal November lalu. Pada rapat paripruna tersebut, Ketua Bapemperda, Tarmidi menyampaikan ditundanya Raperda RTRW Kota Banjarbaru karena belum lengkap syarat ditentukan. (foto: humas/klik)

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tetang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru, termasuk dalam daftar 15 raperda yang mestinya diketok menjadi peraturan daerah (perda) oleh DPRD Kota Banjarbaru 2021 ini. Namun raperda tersebut ditunda disahkan.

Tarmidi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru pada agenda rapat paripurna awal November lalu menyampaikan, ditundanya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah telah disepakati bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru karena belum komplitnya sejumlah persyaratan.

Disampaikan Tarmidi, ketentuan Pasal 76 ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengajuan raperda harus dilengkapi tiga dokumen. Yakni, berita acara pembahasan pemerintah provinsi mengenai raperda kota tentang Rencana Tata Ruang, validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari perangkat daerah provinsi, dan rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang informasi geofasial.

“Dari tiga itu, dua diantaranya belum dilengkapi. Yakni, validasi dokumen kajian lingkup dan rekomendasi peta daar skala 1:25.000 yang diperkirakan baru selesai Desember nanti,” kata Tarmidi.

Ditegaskannya, sampai dengan dua kelengkapan itu terpenuhi, pembahasan Raperda RTRW Kota Banjarbaru baru dapat dilanjutkan untuk disahkan menjadi perda.

Sebagai gantinya, diajukan raperda usul tambahan tentang Perubahan atas Perda Kota Banjarbaru Nomor 30/2011 tentang Retribusi Izin Trayek pada rapat paripurna, Senin (1/11/2021).

Menurut Tarmidi, Perda ini diusulkan karena berdasarkan UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 155, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dengan memerhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

“Perda ini tidak hanya mengubah besaran tarif, tetapi juga mengubah struktur objek retribusi sehingga perlu melakukan perubahan perda tersebut,” kata Tarmidi. (to/klik)

BACA JUGA :
Uji Swap Massal ASN Kabupaten Banjar, Dua Hari Hampir 100 Positif

Berita Terbaru

Scroll to Top