Penerapan Perda No 12 Tahun 2016 Dinilai Lemah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Saut Nathan Samosir, menilai penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi di Banjarmasin masih belum maksimal dijalankan.

Saut menjelaskan, penilaian ini berkaitan dengan masih adanya sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi pada Kamis malam atau buka saat malam Jum’at.

Padahal, papar Saut, dalam produk hukum (Perda) tersebut jelas tertulis bahwa tempat usaha hiburan dan rekreasi dilarang untuk beroperasi pada Kamis malam (malam Jum’at).

“Melihat kondisi dan tidak kepatuhan para pelaku usaha THM, maka kita simpulkan bahwa penerapan Perda Nomor 12 tidak dijalankan dan dikawal dengan ketat, alias penerapannya lemah. Saya berharap, penerapan Perda tersebut benar-benar dilaksanakan. Sehingga tidak ditemukan lagi THM yang melanggar aturan,” ujarnya, Kamis (11/11/2021).

Tak hanya itu, politisi PDI-Perjuangan ini menyebut, pelaksana Perda, yakni Satpol PP Banjarmasin, harus lebih giat dan rutin melakukan pengawasan di semua THM.
“Harusnya kan seperti itu. Instansi berwenang mengawal Perda harus lebih giat lagi, terutama soal penerapan dan pengawasan di lapangan,” pungkasnya.(sin/klik)

BACA JUGA :
Kunjugi Air Terjun Beranak Tiga, Ketua TP PKK: Keindahan Alam Kabupaten Banjar Potensi Besar Pariwisata

Berita Terbaru

Scroll to Top