Dapat SP 2 D’Legend Disegel 1 Bulan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Walikota bersama dengan pengelola THM

Klikkalimantan.com, BANJARBARU – Sidak tempat hiburan malam (THM) kembali dilakukan oleh Walikota Banjarbaru, beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota Banjarbaru.
Sidak ini dilakukan guna menertibkan THM yang diduga melanggar aturan Peraturan Daerah (perda), maupun Peraturan Walikota (perwali).

“Malam ini kami melakukan sidak ke THM yang diduga melanggar aturan, dan betul saja saat kami datangi THM tersebut ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya,” ungkap H M Aditya Mufti Arifin, Walikota Banjarbaru, Rabu (24/11/2021).

Ia menjelaskan bahwa ada dua THM yang disidak, yaitu D’Legend dan kafe 99. Seperti yang ditemukan di D’Legend para pengunjung kedapati minum-minuman keras, tak hanya itu izin THM tersebut tidak sesua dengan surat.

Barang bukti minuman keras di D’Legend

“Izinnya hanya kafe live musik. Tetapi praktiknya ada diskotik, miras dan karaoke,” katanya.

Sedangkan untuk di kafe 99, tak hanya izin yang tak sesuai namun ditemukan beberapa alat diskotik.

“D’Legend kami segel selama 1 bulan, karena mereka sudah dapat surat peringatan (SP) yang kedua. Jika nantinya kami dapati pelanggaran lagi, dan langsung kami kasih surat peringatan ketiga dan langsung kami cabut izinnya,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khalid menambahkan, bahwa nantinya pihaknya akan terus mengawasi pelaku usaha-usaha yang ada di Banjarbaru.

“Jika semua perizinannya sesui dengan apa yang dilakukan, maka pihaknya akan mendukung, begitu juga sebaliknya jika tidak sesuai maka akan kami tindak, utamanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan,” tegasnya. (kus/klik)

BACA JUGA :
Warga Desa Kelampayan Ilir Tewas Ditusuk

Berita Terbaru

Scroll to Top