Polsek Banjarbaru Barat Amankan Pikap Berisi Miras Barbagai Merk

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARBARU – Polisi Sektor (Polsek) Banjarbaru Barat, berhasil mengamankan satu mobil pikap yang mengangkut minuman keras (miras). Pelaku bersama pikap penuh Miras ditangkap di Jalan A Yani Km 24 Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Pelaku AR (33) ditangkap ketika sedang membawa sebuah pikap penuh miras. Ada 51 dus, setelah dihitung ada 680 botol minuman keras yang berhasil diamankan petugas,” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalu Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor.

Lanjutnya, kata AKP Tajudin pengamanan ini berdasarkan informasi masyarakat, adanya satu unit pikap warna hitam dengan nomor polisi DA 8108 CO diduga membawa miras. Penangkapan pelaku bersama pikap dipimpin Aiptu Deden A Lesmana bersama anggota, mobil pelaku diberhentikan sekitar bundaran Kamaratih Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

“Dan benar saja setelah petugas membuka terpal penutup bak pikap, didapati puluhan dus minuman keras berbagai merk,’’ katanya.

Barang bukti berupa 51 dus dengan jumlah 680 botol minuman keras berbagi merek itu yakni 20 dus atau 240 botol Anggur MC Donald, 25 dus atau 300 botol Bir Bintang, 5 dus atau 120 botol Bintang Kaleng Jumbo, 1 dus atau 20 botol Vodka Mix dan satu unit mobil pikap warna hitam Nopol DA 8108 CO. Barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut.
Pelaku disangkakan atas penjualan minuman keras tanpa izin sesuai Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 tahun 2006. (kus/klik)

BACA JUGA :
PDAM Intan Banjar Diultimatum Pelanggan, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

Scroll to Top