Warga yang Belum Vaksinasi Tak Dapat Akses Layanan Publik

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Agar dapat mengakses layanan publik untuk keperluan administrasi, dokumen penting, dan lain sebagainya, baik di tingkat desa, kelurahan, hingga ke tingkat kabupaten, penduduk Kabupaten Banjar wajib sudah vaksinasi.

Menurut Lurah Tanjung Rema Darat, Ahmad Syaukani, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Satuan Gugus (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan surat edaran Nomor: 120/STP/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (PP) Nomor 14/2021 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 99/2020.

“Jadi, untuk segala urusan yang menyangkut layanan di pemerintahan, warga wajib menyertakan bukti vaksinasi. Apabila belum divaksin, maka layanan untuk mereka kita tunda. Namun, kalau untuk keperluan yang sangat mendesak, tentunya kita akan tetap melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti UPT Puskesmas misalnya,” ujarnya ditanya Klikkalimantan.com bersama dua awak media lainnya, Selasa (7/12/2021).

Ahmad Syaukani menuturkan, total penduduk Kelurahan Tanjung Rema Darat sekitar 10.000 jiwa, sekitar 4.000 orang diantaranya berusia 17 tahun hingga usai lanjut. Dari yang 4.000 jiwa tersebut, baru sekitar 10% saja yang sudah vaksinasinya.

“Karena itu, kami mendapat instruksi dari Kecamatan Martapura untuk melakukan pendataan warga yang sudah divaksin. Faktor rendahnya capaian vaksin ini antara lain karena masih ada warga yang takut divaksin. Selain itu, kami pun tidak mempunyai dana taktis untuk menggelar kegiatan vaksinasi di Kelurahan Tanjung Rema Darat,” ucapnya.

Karena program vaksinasi menjadi salah satu syarat layanan untuk masyarakat, Kelurahan Tanjung Rema Darat akhirnya melakukan berkoordinasi dengan UPT Puskesmas Martapura, agar warganya dapat menerima program vaksinasi.

“Tapi, agenda puskesmas cukup padat. Sehingga jadwal vaksinasi dari puskesmas tak bisa dialihkan ke desa. Kami pun hanya bisa mengimbau warga untuk mengikuti program vaksinasi di luar wilayah Kelurahan Tanjung Rema Darat, seperti yang dilaksanakan di Desa Tunggul Irang kemarin,” katanya.

BACA JUGA :
Kasus Dugaan Korupsi Dana NPHD di Bawaslu P21

Ahmad Syaukani mengakui, program vaksinasi juga menjadi salah satu syarat masyarakat agar mendapatkan program bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.

“Saya sudah meneruskan surat edaran tersebut kepada warga melalui RT setempat, bahwa terkait layanan dan penyaluran bansos, warga harus divaksinasi terlebih dulu. Kalau tidak dapat menunjukan surat vaksinasi, atau surat keterangan kesehatan karena alasan kesehatannya, terpaksa kita selaku koordinator menunda dulu penyalurannya, seperti penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” bebernya.

Perlu diketahui, dalam Surat Edaran Nomor: 120/STP/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Pemkab Banjar melalui Satgas Penanganan Covid-19 pun, secara tegas juga menjelaskan sanksi administrasi bagi warga penerima bansos yang tidak dapat menunjukan bukti vaksinasi. Yakni dilakukan penundaan atau pemberhentian pemberian bantuan sosial.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top