Kejar Target, DPRD Kembali Gelar Rapat Pansus Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ditarget rampung pada akhir tahun, Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan DPRD Kabupaten Banjar, akhirnya berhasil merampungkan pembahasannya, Kamis (9/12/2021).

Usai memimpin rapat Pansus Raperda tersebut, Mulkan selaku Ketua Pansus mengatakan, pada Rapat Pansus yang ke-5 kalinya digelar bersama Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) tersebut, semua pasal sudah dilakukan pembahasan secara mendetail.

“Sebanyak 48 Pasal Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan telah rampung dibahas. Bahkan, beberapa penambahan pasal karena adanya penambahan satu bab, yakni Penelitian dan Pengembangan, juga sudah selesai dibahas. Total ada 50 lebih pasal yang kita bahas pada Raperda ini,” ujarnya ketika ditanya klikkalimantan.com, bersama sejumlah awak media lainnya, usai rapat.

Anggota Komisi II DPRD ini menjelaskan, pihaknya juga melakukan pembahasan terkait kawasan dan pengembangan peternakan, menyesuaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) nantinya.

“Semua pelaku usaha budidaya peternakan harus tunduk dan menaati aturan tersebut. Sedangkan terkait perizinan dan lain sebagainya, juga sudah mengacu kepada Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Terkait perizanan nantinya akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) khusus, karena menyangkut analisis lingkungan,” ucapnya.

Politisi PPP ini menegaskan, dalam penyelenggaraan budidaya peternakan tidak boleh abai terhadap pengelolaan limbah dan dampak lingkungan yang tentunya sangat berpengaruh terhadap kesehatan hewan dan manusia.

“Jadi, pembahasan sudah secara mendetail sampai kondisi sosial masyarakat kita. Sehingga Raperda ini akan kita sampaikan pada rapat paripurna dalam waktu dekat ini, karena kita masih menunggu agenda pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD,” katanya.

Mulkan yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD ini menambahkan, pihak legislatif juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar agar menjalin kerjasama dengan instansi terkait, untuk melakukan riset dan penelitian agar mengetahui kapasitas kawasan peternakan di setiap kecamatan.

BACA JUGA :
DPRD Target 10 Raperda Rampung di Akhir Tahun, Satu Raperda Inisiatif Tercecer

“Seperti di Kecamatan Karang Intan yang banyak didapati budidaya ternak unggas. Kalau kawasan peternakan overload, tentunya akan berdampak negatif bagi kesehatan hewan dan manusia. Jadi, perusahaan inti pun nantinya harus paham dengan limited kapasitas kawasan, begitupun pemerintah desa hingga kecamatan,” bebernya.

Dengan dicetuskan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi Perda nantinya, ucap Mulkan, protein hewani yang tersedia dan dikeluarkan oleh Pemkab Banjar telah sesuai dengan kaidah ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal), disamping menjamin keberlangsungan hidup pelaku usaha peternakan dan investor, di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan pemukiman dan perumahan.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Banjar, Dondit Bekti, masih belum sempat memberikan keterangan usai rapat, karena terburu-buru mengejar agenda kegiatan lainnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top