Raperda Peternakan Diharapkan Dapat Mengadopsi Semua Formulasi Sektor Peternakan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Disamping menjamin keberlangsungan hidup pelaku usaha peternakan dan investor, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan diharapkan dapat mengadopsi semua formulasi yang ada di sektor peternakan.

Harapan tersebut diungkapkan Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Banjar, Dondit Bekti, kepada klikkalimantan.com, Jum’at (10/12/2021).

“Mudah-mudahan Raperda yang sudah beberapa kali dilakukan pembahasan dengan Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banjar ini, ketika diparipurnakan nanti secara kualitas dapat mengadopsi semua formulasi yang ada di sektor peternakan. Baik terkait budidaya, pengendalian penyakit, dan lain sebagainya. Sehingga ketersediaan protein hewani sesuai dengan kaidah ‘ASUH’ (Aman, Sehat, Utuh, Halal),” harapnya.

Dikatakan Dondit Bekti, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak hanya terfokus pada permasalahan teknis peternakan saja. Namun juga dari berbagai sector. Mulai dari peningkatan kawasan, Sumber Daya Manusia (SDM), hingga riset penelitian dan pengembangannya.

“Dengan sentuhan teknologi seperti riset penelitian, dan pengembangan tersebut, dapat mendukung progres sektor peternakan kedepannya agar lebih baik. Sehingga, pada Raperda ini pun dilakukan penambahan satu Bab yang salah satunya memuat riset, penelitian, dan pengembangan sektor peternakan,” ujarnya.

Atas dasar tersebutlah, papar Dondit Bekti, DPRD mengharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dapat menggandeng instansi vertikal untuk melakukan koordinasi dalam melakukan riset dan pengkajian pengembangan sektor peternakan.

“Seperti Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) yang ada di Kota Banjarbaru. Dengan bekerjasama kita pun dapat melakukan formulasi peternakan secara utuh dan berkelanjutan terkait penelitian dan pengembangannya,” tuturnya.

Sedangkan terkait proses perizinannya nanti, tambah Dondit Bekti, tidak ada perubahan, karena Perda tersebut sudah mengacu terhadap Undang-undang (UU) Nomor 41/2014 tentang peternakan dan hewan. Terlebih, sudah ada Instansi terkait yang menangani perihal tersebut, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :
Sinyal Gerindra untuk Petahana, Syahriani: Jika Tak Direspon Saya yang Maju

“Cuma dari sisi mekanismenya saja. Misal, ketika mereka akan membuat rekomendasi teknis akan menggandeng instansi terkait lainnya, seperti perguruan tinggi,” sebutnya.

Sedangkan terkait kawasan, Dondit Bekti mengungkapkan, selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Perda tersebut.

“Kawasan itu terbagi 2. Yakni kawasan peternakan ruminansia dan unggas. Di Kabupaten Banjar untuk kawasan peternakan ruminansia ada di 8 kecamatan. Sedangkan kawasan peternakan unggas ada di 9 kecamatan. Tapi, ada juga dalam satu kecamatan didapati dua komoditi. Yakni kawasan peternakan ruminansia dan unggas,” ujarnya.

Dondit Bekti memastikan, setelah Raperda disahkan menjadi Perda, maka segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Perbup.

“Barulah kita dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi ke semua stakeholder terkait. Baik kepada perusahaan inti, pelaku usaha ternak, hingga ke kelompok peternakan unggulan yang sangat berpotensi dikembangkan,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top